Payload Logo
BPSDM Balikpapan

Kepala BPSDM Kota Balikpapan, Purnomo, menegaskan komitmen penegakan disiplin ASN dengan memperketat pengawasan dan sidak di jam kerja.(dok : han/katakaltim)

Sidak ASN Diperketat, Pemkot Balikpapan Siapkan Tim Khusus Pantau Pegawai di Jam Kerja

Penulis: Han | Editor:
12 April 2026

Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan semakin serius menjaga disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan menyiapkan langkah pengawasan yang lebih ketat. Melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Pemkot kini membentuk tim khusus untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pegawai yang diduga berada di luar kantor tanpa alasan jelas saat jam kerja.

Kepala BPSDM Balikpapan, Purnomo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang menyoroti masih adanya ASN yang terlihat nongkrong di tempat umum saat jam dinas berlangsung. Menurutnya, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kedisiplinan tetap terjaga.

“Kalau memang ada laporan dan terbukti, tentu akan kita tindak. Kami sudah membentuk tim gabungan bersama BKP SDM dan Inspektorat untuk melakukan sidak secara berkala,” ujar Purnomo, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, ASN tetap diperbolehkan berada di luar kantor saat jam istirahat, yakni pukul 12.00 hingga 13.00. Namun, jika ditemukan berada di luar kantor di luar waktu tersebut tanpa keperluan dinas yang jelas, maka pegawai bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jam makan siang silakan dimanfaatkan. Tapi kalau sejak pagi sudah berada di restoran atau berlama-lama di luar kantor tanpa alasan yang sah, itu yang akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Meski begitu, Purnomo menekankan bahwa pihaknya tetap mempertimbangkan kondisi tertentu. Aktivitas seperti rapat di luar kantor, pertemuan dengan tamu dari luar daerah, maupun kegiatan dinas lainnya yang disertai surat tugas resmi tidak akan dianggap sebagai pelanggaran.

“Kami tidak serta-merta menyimpulkan pelanggaran. Setiap laporan akan diverifikasi terlebih dahulu. Kami akan meminta klarifikasi dan melihat apakah ada surat tugas atau memang sedang menjalankan tugas dinas,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. ASN yang terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi ringan hingga berat, terlebih jika pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang.

“Sanksinya bertahap, tergantung hasil pemeriksaan. Kalau pelanggaran dilakukan berulang, tentu konsekuensinya bisa lebih berat,” katanya.

Di sisi lain, Pemkot juga memahami bahwa tidak semua pegawai bekerja di dalam kantor. ASN yang bertugas di lapangan tetap mendapatkan toleransi, termasuk jika harus makan di luar jam istirahat karena tuntutan pekerjaan.

“Kalau memang tugasnya di lapangan dan melewati jam makan siang, itu bisa menjadi pertimbangan. Jadi kami melihat konteksnya secara menyeluruh,” tambah Purnomo.

Dengan adanya pengawasan ini, Pemkot Balikpapan berharap budaya disiplin ASN semakin meningkat, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintah.(han/Adv Diskominfo Balikpapan).

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025