Balikpapan — Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, mengusulkan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Hotel Senyiur, Senin (18/5/2026).
Dalam sambutannya, Rahmad Mas’ud menjelaskan bahwa langkah penarikan Raperda dilakukan untuk menjaga harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah. Menurutnya, aturan mengenai penanaman modal harus selaras dengan kebijakan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi di masa mendatang.
“Penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, baik yang menjadi inisiatif DPRD maupun pemerintah daerah. Namun guna menjaga harmonisasi regulasi, RUPM Kota Balikpapan perlu menyesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan yang lebih tinggi,” ujar Rahmad Mas’ud dalam rapat paripurna.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Balikpapan memilih menetapkan RUPM melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), bukan melalui Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, mekanisme tersebut dinilai lebih fleksibel dan mampu menyesuaikan dengan cepat terhadap dinamika investasi dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Penetapan melalui peraturan wali kota memungkinkan kebijakan segera diberlakukan dan lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah,” katanya.
Rahmad menambahkan, keputusan tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan RUPM kabupaten/kota.
Selain demi sinkronisasi aturan, langkah itu juga menjadi tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mendorong agar RUPM Kota Balikpapan segera ditetapkan demi memberikan kepastian arah investasi daerah.
Dengan penarikan Raperda tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan turut mengusulkan perubahan terhadap Keputusan DPRD Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Propemperda Tahun 2026 dengan menghapus Raperda RUPM dari daftar prioritas pembahasan.
Tak hanya itu, dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah kota juga mengajukan usulan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026, yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rahmad Mas’ud menjelaskan, perubahan regulasi tersebut diperlukan karena tingginya beban kelembagaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pemerintah berencana memisahkan dinas tersebut menjadi dua organisasi perangkat daerah tipe A agar pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
“Ke depan, beban kerja bidang pekerjaan umum dan tata ruang semakin besar sehingga diperlukan penyesuaian kelembagaan agar pelayanan publik berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Menurut Rahmad, usulan Raperda di luar Propemperda itu merupakan implementasi ketentuan Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Langkah Pemkot Balikpapan tersebut dinilai sebagai upaya mempercepat penyesuaian kebijakan daerah terhadap kebutuhan investasi dan tata kelola pemerintahan yang semakin dinamis, terutama dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Balikpapan.(han/Asv Diskominfo Balikpapan)














