BERAU — Kasus pembunuhan seorang istri dan dua anak yang dilakukan oleh Julius (34) di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, pada 10 Agustus 2025 lalu, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim mencoba mendengarkan penjelasan saksi ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dokter spesialis kejiwaan, RSUD Abdul Rivai, Melanny Widjaja, Senin 19 Januari 2026.
Sidang dipimpin oleh Hakim Agung Dwi Prabowo, didampingi hakim anggota Muhammad Hanif Ramadhan dan Firzi Ramdhan.
Berdasarkan keterangan saksi ahli, di dalam sidang terkuak fakta bahwa hasilnya terdakwa diduga mengidap episode depresif.
Episode depresif merupakan gangguan psikologis yang dialami seseorang karena suasana hati yang menurun.
Sehingga kehilangan minat pada aktivitas apapun, dalam kurun waktu dua minggu atau lebih.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa dinyatakan mengalami episode depresif berat,” ungkap dokter Melanny di persidangan.
Akar Pemicu Depresi Terdakwa
Dia juga menjelaskan, hasil pemeriksaan kejiwaan tidak dapat dilakukan secara instan.
Sebab dibutuhkan waktu yang panjang serta observasi bertahap untuk menghasilkan diagnosa yang tepat terhadap pasien.
Dari penjelasan saksi ahli, depresi seseorang terbagi menjadi tiga tingkatan: ringan, sedang, dan berat.
Pada kondisi depresi berat, kecenderungan untuk melukai orang lain justru relatif kecil. Sementara dorongan menyakiti diri sendiri jauh lebih dominan.
Selain itu, faktor yang menyebabkan terdakwa depresi berasal dari kombinasi internal dan eksternal.
Melanny memaparkan, Julius mengalami tekanan mental ketika harus berhenti melanjutkan perkuliahannya.
Padahal sudah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN). Masalahnya dia terkendala ekonomi.
Ditambah lagi terdakwa juga kehilangan sosok nenek yang sangat dekat dengan dia secara emosional.
Depresi yang berlebihan itu diduga ikut memengaruhi pola pikir dan pengambilan keputusannya.
“Kondisi depresif bisa memicu perilaku sadis jika tersentuh hal yang sensitif. Tetapi perlu dibedakan, tantrum adalah luapan emosi sesaat, sedangkan depresi merupakan gangguan kejiwaan,” paparnya.
Gangguan Mental Setelah Peristiwa
Dijelaskan saksi Ahli, gangguan mental yang dialami Julius muncul setelah peristiwa pidana terjadi.
Sebab pada awal pemeriksaan, terdakwa dilaporkan masih dapat menyangkal perbuatannya.
Akan tetapi, situasi berubah pasca Julius dikunjungi oleh keluarganya dan diperlihatkan foto korban.
Hasilnya, terdakwa memasuki fase depresif, bahkan tercatat sudah dua kali ingin melakukan percobaan bunuh diri.
Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan diagnosis episode depresif berat.
“Rangkaian pemeriksaan kejiwaan dilakukan sejak Agustus hingga September. Dari hasil observasi tersebut, selain depresi berat, terdakwa juga menunjukkan ciri-ciri gangguan kepribadian narsistik,” jelas dokter Melanny.
Melanny pun membeberkan, penyembuhan depresif dapat ditangani dengan terapi dan pengobatan selama 6 hingga 12 bulan.
Hal ini merujuk kepada tingkat keparahannya, namun berbeda dengan gangguan psikotik yang tidak mengenal istilah sembuh total.
“Tidak ada sembuh 100 persen. Yang ada adalah perbaikan, dengan tingkat kesembuhan sekitar 65 hingga 90 persen, dan biasanya masih menyisakan gejala,” tutupnya. (Rin)










