Potret Gibran Rakabuming Raka di Bawaslu (foto: ist)

Soal Bagi-bagi Susu, Cawapres Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu

Penulis : Agu
4 January 2024
Font +
Font -

Jakarta -- Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terkait bagi-bagi susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD), Bundaran HI pada 3 Desember 2023 lalu.

Usai memberikan keterangan ke Bawaslu Jakpus, putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tetap bersikeras kegiatannya tersebut bukan merupakan kampanye. Dia menegaskan pada saat itu pun tak ada sama sekali kegiatan partai politik.

"Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya," kata Gibran di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1) siang.

Baca Juga: Ilustrasi Kampanye Pemilu (foto: ist)Kampanye Peserta Pemilu Pekan Kelima di Kaltim Alami Penurunan

Gibran mengatakan hal tersebut pun sudah dijelaskannya kepada Bawaslu Jakpus di dalam pertemuannya.

Baca Juga: Ilustrasi perlunya tobat ekologis atas krisis iklim di Bumi (Foto:ist)Cak Imin Serukan Tobat Ekologis Saat Debat Cawapres, Berikut Fakta Krisis Iklim di Bumi


"Hari ini kita memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakpus sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan dari Bawaslu Jakpus terkait proses yang dialami Gibran.

Kedatangan Gibran di kantor Bawaslu Jakpus itu didampingi Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, Komandan tim Echo TKN Hinca Pandjaitan, dan Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Siregar. Ketiganya tiba lebih dulu di Kantor Bawaslu Jakpus ketimbang Gibran.

Pada 3 Desember 2023 lalu, Gibran membagikan susu gratis ke masyarakat di kawasan hari bebas kendaraan bermotor atau CFD di Bundaran HI, Jakarta. Aksi itu menarik antusiasme masyarakat.

Sebelum hari ini, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan peristiwa itu sudah dinyatakan tak ada pelanggaran pidana Pemilu. Bawaslu Jakarta Pusat, kata dia, mengkaji dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya.

Pangkey mengatakan salah satu aturan yang diduga dilanggar adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Pasal 7 Pergub No. 12/2016 menyatakan terdapat aturan larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD. Jalur CFD hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.

Namun, beberapa waktu lalu Gibran mengaku tak berkampanye pada kegiatan itu. Ia menyatakan tidak ada alat peraga kampanye maupun ajakan pencoblosan kala itu. (*)

Font +
Font -