KALTIM — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Sosialisasi Manajemen serta Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang II Formasi Tahun Anggaran 2024, pada Selasa (20/1/2025), bertempat di Aula BKD Kaltim.
Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada PPPK tahap II, sekaligus memperkuat komitmen seluruh PPPK agar mampu bekerja secara disiplin, motivatif, dan inovatif.
Serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Penelaah Teknis Kebijakan BKD Kaltim, Albert Tarigan, menyampaikan status sebagai PPPK bukan hanya kedudukan administratif.
Melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Pihaknya berharap para PPPK dapat memaknai status ini sebagai amanah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kinerja yang optimal dan kepatuhan terhadap aturan akan berdampak langsung pada kualitas layanan publik di Kalimantan Timur,” tandasnya.
Melalui sosialisasi manajemen ini, peserta dibekali pemahaman mengenai hak dan kewajiban PPPK.
Kemudian sistem kerja, etika aparatur sipil negara (ASN), serta peran strategis PPPK dalam mendukung kinerja organisasi perangkat daerah.
Sementara penandatanganan SPK menjadi penegasan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan PPPK dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai aturan.
BKD Kaltim berharap kegiatan ini bisa menjadi fondasi awal bagi PPPK Gelombang II untuk segera beradaptasi dan meningkatkan kinerja.
Serta berkontribusi aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas di Provinsi Kalimantan Timur. (Ali)











