Payload Logo
Mazar

Anggota DPRD Kutim, Asti Mazar (dok: Caca/katakaltim)

Target Raperda Kabupaten Layak Anak Kutim Selesai Akhir Tahun

Penulis: Salsabila Resa | Editor:
18 November 2025

KUTIM — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Layak Anak (KLA) Kutai Timur (Kutim) masih belum menemui pembahasan akhir.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KLA Kutim, Asti Mazar, mengatakan bahwa regulasi ini diupayakan dapat selesai di akhir tahun 2025.

Sebab saat ini Wakil Rakyat Kutim sedang membincang soal anggaran.

"Harusnya selesai bulan ini, tapi karena dewan lagi bahas masalah Anggaran, jadi agenda kita digeser dulu," jelasnya saat ditemui Katakaltim, di ruangannya pada Selasa 18 November 2025.

Sebelumnya, Raperda KLA merupakan usulan pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim dalam rapat paripurna (rapur) yang ke-52 DPRD Kutim, Selasa 18 Agustus 2025.

Raperda KLA tersebut ditarget akan mencakup hak dan kewajiban anak, mekanisme penyelenggaraan dari tingkat kabupaten hingga desa, serta peran multi pihak, pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat sipil.

Bukan hanya itu, instrumen pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pembiayaan program berbasis hak anak turut diatur sebagai jaminan keberlanjutan.

Asistem Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latief dalam penyampaian penjelasan pemerintah pada Paripurna ke-52 DPRD Kutim terkait Raperda ini, mengatakan pemerintah menegaskan komitmennya menjaga generasi penerus.

“Anak adalah generasi penerus yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya. Pemkab Kutim bersama masyarakat dan dunia usaha perlu bersinergi mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak,” tegas Sudirman. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025