Payload Logo
r-737120251125185943499.jpg

Sidang Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok, Senin 29 September 2025 (dok: KPPU)

Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia, TikTok Kena Denda Rp15 Miliar

Penulis: Agu | Editor:
30 September 2025

JAKARTA — TikTok Nusantara (SG) PTE. Ltd dikenai sanksi berupa pembayaran denda sebesar Rp15 miliar.

Penjatuhan sanksi tersebut sebab TikTok tidak melaporkan pihaknya telah mengakuisisi Tokopedia.

Putusan itu dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025, berlangsung Senin 29 September 2025 di Jakarta.

“Perkaranya adalah Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok,” ucap majelis sidang dalam konferensi pers yang dikirim oleh KPPU.

KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Diketahui, transaksi pengambilalihan saham melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok, perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akuisisi ini.

Tujuan utama akuisisi ini antara lain memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia, dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce.

Akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoToGojek Tokopedia Tbk.

Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.

Dalam sidang, TikTok mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya.

“Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan,” ucap majelis hakim.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd, yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (*)