BALIKPAPAN — Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai koordinasi dan diskusi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, Kamis 20 Agustus 2026.
Katanya dalam rangka pengumpulan informasi awal terkait kondisi persaingan usaha pada jasa kepelabuhanan di wilayah Balikpapan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi KPPU dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pengumpulan data dan informasi dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai struktur dan kondisi pasar, pelaku usaha, mekanisme penyelenggaraan jasa, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan persaingan usaha pada sektor tersebut.
Kepala Kantor Wilayah V KPPU F.Y. Andriyanto menyampaikan kepelabuhanan merupakan salah satu sektor strategis.
Punya keterkaitan dengan kelancaran arus barang dan jasa serta efisiensi kegiatan logistik.
Olehnya, KPPU mau memastikan kegiatan usaha pada sektor tersebut tetap memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat. Jangan sampai ada yang memonopoli.
“Untuk jasa kepelabuhanan, kami perlu mendapatkan informasi dari instansi teknis agar pemetaan yang dilakukan dapat menggambarkan kondisi di lapangan secara objektif,” jelas Kepala Kantor Wilayah V KPPU.
Kegiatan ini bukan penilaian atau kesimpulan atas adanya pelanggaran persaingan usaha. Tapi langkah awal KPPU memperoleh data yang diperlukan dalam memetakan serta menganalisa persaingan usaha.
Informasi yang dihimpun antara lain berkaitan dengan jumlah dan karakteristik pelaku usaha, mekanisme penyediaan jasa, persyaratan dan ketentuan dalam penyelenggaraan jasa.
Termasuk pola hubungan antara pengguna dan penyedia jasa, serta kemungkinan adanya hambatan bagi pelaku usaha untuk masuk atau bersaing dalam pasar.
Semua informasi dan data ini amat diperlukan untuk melihat apakah ada kebijakan atau kondisi tertentu yang berpotensi memengaruhi iklim persaingan.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, KPPU tetap mengedepankan koordinasi dengan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.
“Koordinasi kelembagaan penting agar KPPU mendapat informasi utuh sekaligus memastikan bahwa perspektif persaingan usaha dapat menjadi bagian dalam upaya menciptakan tata kelola sektor yang efektif, transparan, dan memberikan kesempatan yang wajar bagi pelaku usaha,” ucapnya.
Melalui kegiatan koordinasi dengan KSOP Balikpapan, KPPU Kanwil V berharap dapat memperoleh data dan informasi memadai sebagai bahan pemetaan kondisi persaingan usaha pada jasa kepelabuhanan.
Hasil pengumpulan informasi tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk menentukan kebutuhan tindak lanjut KPPU sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan.
KPPU Kanwil V juga terus mendorong penguatan sinergi dengan pemangku kepentingan di daerah sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat, mendorong efisiensi, serta memberikan manfaat bagi dunia usaha dan masyarakat. (Han)












