BONTANG - DPMPTSP Kota Bontang menyebut sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat masih menjadi tantangan utama dalam proses pengurusan perizinan usaha di daerah.
Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan optimal melalui pendampingan langsung kepada pelaku usaha yang mengalami kendala saat mengakses sistem tersebut.
Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus menjelaskan, pihak daerah tidak memiliki kewenangan penuh terhadap sistem OSS karena seluruh aplikasi dikelola pemerintah pusat.
“Karena aplikasinya dari pusat, kami hanya membantu pendampingan,” jelas Idrus.
Menurutnya, berbagai kendala yang sering muncul biasanya berkaitan dengan gangguan sistem, perubahan aturan, hingga kesulitan pelaku usaha saat menginput data usaha mereka secara mandiri.
Namun demikian, PTSP Bontang tetap berupaya memberikan pelayanan maksimal agar proses penerbitan izin usaha masyarakat tidak terhambat terlalu lama. Pendampingan dilakukan mulai dari pendaftaran akun, pengisian data usaha, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Idrus menambahkan, keberadaan OSS sebenarnya mempermudah integrasi data usaha secara nasional. Hanya saja, pelaku usaha masih membutuhkan adaptasi karena sistem terus mengalami pembaruan dari pemerintah pusat.
PTSP Bontang juga terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar tidak ragu datang berkonsultasi ketika mengalami kendala pengurusan izin usaha.
Dengan pendampingan tersebut, pemerintah berharap legalitas usaha masyarakat tetap dapat terurus dengan baik meskipun sistem OSS masih menjadi tantangan dalam pelayanan perizinan di daerah.(Adv)














