Dibaca
49
kali
Ilustrasi (canva/katakaltim)

Tersangka Kekerasan terhadap Anak di Muara Badak Tidak Ditahan, Polisi Sudah Ikuti Prosedur Hukum

Penulis : Agu
30 April 2025
Font +
Font -

BONTANG — Polres Bontang melalui Polsek Muara Badak menanggapi sorotan yang kini ramai diberitakan terkait tersangka yang melakukan kekerasan terhadap anak di Muara Badak tapi tidak ditahan.

Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang mengatakan pihaknya telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.

“Sudah sesuai prosedur dan norma hukum yang berlaku kepada tersangka A,” ucap Kapolsek dalam keterangannya yang diterima, pada Rabu 30 April 2025.

Kata dia terduga disangkakan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa:

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Selanjutnya Pasal 80 ayat (1) mengatur sanksi pidana:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000.”

Pertimbangan Hukum dan KUHAP

Kata dia, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan kurang dari 5 tahun, maka secara hukum tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan syarat subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu apakah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Nah dalam hal ini, penyidik menilai tidak ada alasan kuat untuk melakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan memiliki domisili tetap,” ucap Kapolsek.

Langkah Hukum yang Sudah Ditempuh

Kapolsek menyatakan laporan resmi diterima pada 7 April 2025. Pemeriksaan saksi, korban, tersangka, serta visum et repertum telah dilakukan.

“Kemudian SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara. SP2HP telah diberikan secara berkala kepada pelapor,” jelasnya.

Kemudian, pada Rabu 30 April 2025, berkas perkara diserahkan untuk tahap I ke pihak kejaksaan.

Sementara itu Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing menegaskan, proses hukum tidak dibangun atas dasar opini atau tekanan publik, tetapi atas dasar hukum, bukti, dan pertimbangan objektif.

“Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka bukan berarti ada impunitas, melainkan bentuk kepatuhan terhadap hukum acara pidana yang menjunjung asas due process of law,” terangnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >