BALIKPAPAN — Tim Gabungan Satpol PP Kota Balikpapan tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area fasilitas umum di Kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan, Selasa (3/9).
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, pun penertiban sudah dilakukan beberapa waktu lalu, masih ada saja PKL bandel dan nekat berjualan di tempat-tempat yang dilarang.
Baca Juga: Ini 3 Wilayah Kaltim yang Hasilkan Orang-orang Pintar
"Masih ada PKL yang berjualan di tempat-tempat yang dilarang, jadi tentu kami harus tertibkan lagi," ujarnya.
Baca Juga: Polairud Polda Kaltim Amankan 2,2 Ton Daging Babi Ilegal di Pelabuhan Semayang Balikpapan
Boedi menambahkan, dalam operasi penertiban ini, petugas yang diterjunkan tanpa pandang bulu langsung mengangkut peralatan dan barang dagangan milik PKL yang berjualan di kawasan yang dilarang.
Di mana, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga para pedagang memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Bagi PKL yang beberapakali melakukan pelanggaran, akan ditindak tegas dengan, diberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) yang dilaksanakan setiap Kamis.
"Kami sudah memberi peringatan sebulan terakhir lewat plang imbauan, personel juga melakukan penjagaan selama ini," tegasnya.
Boedi menegaskan, Pemkot Balikpapan berkewajiban memahamkan para pedagang.
"Kami coba terus dan berupaya maksimal melakukan penertiban sampai benar-benar bersih. Walaupun harus begini terus, tapi ini sudah tugas kami," tukasnya.
Dalam penertiban pihaknya menerjunkan lebih dari 500 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, anggota TNI, Polri, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Operasi penertiban ini kata dia bagian upaya Pemkot Balikpapan menjaga ketertiban dan kenyamanan fasilitas umum serta sosial di kawasan tersebut. (*)