Payload Logo
Rudy Mas’ud

Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany (Dua Kiri) Melakukan Serah Terima Kendaraan Kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan (Dua Kanan) Selaku Pihak Penyedia Di Kantor Banhub Kaltim Jakarta (dok: Pemprovkaltim)

Tuntas! Pemprov Kaltim Kembalikan Mobil Gubernur

Penulis: Agung | Editor:
11 Maret 2026

KALTIM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menuntaskan proses pengembalian mobil dinas Gubernur berupa unit Sport Utility Vehicle (SUV) Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e kepada pihak penyedia.

Bersamaan dengan itu, dana pengadaan kendaraan tersebut juga telah dikembalikan dan masuk ke kas daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal menjelaskan proses pengembalian dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ucap Faisal di Samarinda, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, penyerahan kendaraan dilakukan di Kantor Banhub Kaltim di Jakarta. Diserahkan oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan selaku pihak penyedia.

Dari sisi pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp 8.499.936.000.

Nilai tersebut terdiri dari harga unit kendaraan sebesar Rp 7.542.736.000 serta pajak sebesar Rp 957.200.000 yang telah disetorkan ke kas negara.

Dana sebesar Rp 7.542.736.000 dari pihak penyedia telah kembali ke kas daerah pada 10 Maret 2026 dinyatakan dengan Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara dengan nomor STS: 006/STS-UMUM/2026.

Faisal menambahkan, Pemprov Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda terkait pengajuan restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelasnya.

Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, Pemprov Kaltim juga berkoordinasi intensif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar mekanisme pengembalian tetap sejalan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dengan selesainya proses pengembalian ini, Pemprov Kaltim memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Agung)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025