Payload Logo
Bontang

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel. (dok: katakaltim)

Ubah Wajah Perizinan Investasi, DPMPTSP Bontang: Era Berkas Menumpuk Sudah Berakhir

Penulis: irw | Editor: Hilman
17 Juni 2026

BONTANG – Transformasi digital yang dilakukan pemerintah melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) menjadi tonggak penting dalam reformasi perizinan investasi di Indonesia. Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel, mengatakan sistem tersebut telah mengubah pola pelayanan dari yang sebelumnya berbasis dokumen fisik dan tatap muka menjadi berbasis sistem dan data yang terintegrasi.

Menurutnya, pada masa lalu investor harus mendatangi banyak instansi untuk mengurus izin usaha. Proses yang panjang membuat pelaku usaha harus bolak-balik ke berbagai kantor mulai dari BKPM, PTSP, KLHK, ESDM hingga BPN. Selain memakan waktu, proses tersebut juga sering menimbulkan ketidakpastian karena pemohon tidak mengetahui posisi berkas yang sedang diproses.

“Sekarang seluruh proses perizinan berada dalam satu sistem. Investor cukup mengakses OSS dan mengunggah data yang dibutuhkan. Jika lengkap, Nomor Induk Berusaha atau NIB bisa langsung terbit secara otomatis,” ujar Karel.

Ia menjelaskan, OSS kini berfungsi sebagai satu pintu pelayanan seluruh perizinan berusaha. Sistem tersebut juga menghadirkan transparansi karena setiap tahapan dapat dipantau secara real-time selama 24 jam melalui notifikasi email maupun WhatsApp.

Karel menilai digitalisasi menjadi langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Standar persyaratan yang berlaku juga telah diseragamkan secara nasional berdasarkan tingkat risiko usaha dan klasifikasi KBLI.

Dengan hadirnya OSS, pemerintah tidak hanya memangkas birokrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi investor. Langkah ini diyakini mampu mempercepat masuknya investasi ke daerah, termasuk Kota Bontang yang terus berupaya meningkatkan daya saing sebagai tujuan investasi di Kalimantan Timur.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025