Payload Logo
PPU

UPTD PPA PPU. (Dok: Prokopim PPU)

UPTD PPA PPU Pastikan Korban Kekerasan Mendapat Pendampingan hingga Proses Hukum

Penulis: Berby | Editor: Agung
7 September 2026

PENAJAM — Korban kekerasan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak hanya mendapatkan layanan saat membuat laporan.

Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), korban dapat memperoleh pendampingan mulai dari tahap pengaduan hingga proses hukum.

Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan korban, khususnya perempuan dan anak, memperoleh perlindungan serta penanganan sesuai dengan kondisi yang dihadapi.

UPTD PPA PPU menyediakan sejumlah layanan, mulai dari menerima pengaduan masyarakat, melakukan pendampingan, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, penyediaan rumah perlindungan, mediasi, pendampingan hukum hingga rujukan kepada tenaga profesional.

Masyarakat yang mengetahui, melihat, maupun menyaksikan dugaan tindak kekerasan juga dapat menyampaikan laporan kepada UPTD PPA.

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui layanan yang telah disediakan.

Setiap laporan yang diterima selanjutnya akan melalui asesmen awal. Tahapan ini dilakukan untuk mengetahui kondisi korban sekaligus mengidentifikasi bentuk kekerasan yang dialami.

Konselor UPTD PPA PPU, Anisa Farah, mengatakan proses pendampingan menjadi sangat penting terutama ketika korban merupakan anak.

Sebab, anak yang mengalami kekerasan sering kali belum memahami sepenuhnya kondisi yang sedang mereka hadapi.

“Untuk kasus anak, terutama, dia pasti bingung dengan situasinya pada saat itu, terutama mereka yang belum paham apa yang sedang mereka alami dan hadapi,” jelas Anisa, Senin (7/9).

Karena itu, menurutnya, penanganan tidak langsung berfokus pada penggalian informasi mengenai kasus.

Konselor terlebih dahulu membangun rasa aman dan kepercayaan agar korban merasa nyaman dalam menyampaikan apa yang dialaminya.

Setelah asesmen awal dilakukan, korban dapat memperoleh rujukan kepada psikolog klinis apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Tujuannya agar kita mengetahui dampak psikologis yang dialami korban sekaligus membantu mereka kembali menjalani kehidupan sosial setelah mengalami kekerasan,” jelasnya.

Pendampingan juga diberikan apabila korban harus berhadapan dengan proses hukum.

UPTD PPA dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan, aparat kepolisian, rumah sakit hingga pihak terkait lainnya untuk memastikan kebutuhan korban terpenuhi selama proses penanganan.

Selain itu, UPTD PPA PPU memiliki tenaga ahli hukum yang memberikan pendampingan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi proses hukum.

“Harapannya korban tidak menghadapi proses pemulihan seorang diri,” tutupnya.

Pendampingan diberikan berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing korban, dengan mengutamakan aspek keamanan serta pemulihan. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025