Payload Logo
Dadan Hindayana

Eks Kepala BGN RI, Dadan Hindayana, yang baru saja dicopot oleh Presiden Prabowo (dok: Antara)

Usai Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikabarkan Dibawa ke Kejagung

Penulis: Agung | Editor:
3 Juni 2026

JAKARTA — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi dicopot Presiden Prabowo Subianto. Tak berlangsung lama, Kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Barat, digeledah, Rabu 3 Juni 2026.

Menukil berbagai sumber, katanya Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi menyatakan ada dugaan praktik jual beli Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dan tengah dalam proses audit internal.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menggeledah kantor BGN. Tapi Belum ada keterangan rinci tentang kasus apa yang sedang diusut.

Diduga penggeledahan terkait tata kelola BGN di era Kepemimpinan Dadan Hindayana. Dikabarkan Dadan saat ini telah berada di gedung Kejagung.

“Benar, sudah di Kejaksaan," ucap sumber anonim yang diberitakan CNNIndonesia.

CNN katanya juga sudah menghubungi sejumlah pihak Kejagung untuk mengkonfirmasi hal tersebut, namun belum ada respons.

Selain Dadan, kata sumber tersebut ada dua orang lain yang telah berada di Kejagung. Total tiga orang diperiksa di Kejagung terkait kasus di BGN.

Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Jeffry menyebut penggeledahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," ucapnya.

Jeffry belum mengungkap lebih jauh ihwal kasus yang sedang diusut Kejagung lewat penggeledahan itu.

Ia hanya mengatakan nantinya akan dilakukan konferensi pers terkait hasil penggeledahan.

Diketahui, dalam penggeledahan Kantor BGN tadi pagi, sejumlah karyawan BGN menunggu di luar area kantor saat jam kerja.

Para pegawai yang telah tiba di lokasi diminta turun dan menunggu di luar gedung sambil menantikan arahan lebih lanjut.

Seluruh karyawan yang datang tidak diperkenankan langsung memasuki kantor.

Mereka diarahkan tetap berada di luar area gedung lantaran adanya kegiatan yang melibatkan pihak Kejagung. (Agung)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025