Payload Logo
Bontang

Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus. (dok: katakaltim)

Wacana Bangunan Kecil Tak Lagi Gunakan Tim Ahli Jadi Harapan Warga

Penulis: irw | Editor: Syamsuddin
20 Mei 2026

BONTANG — Pemerintah pusat disebut tengah mewacanakan penyederhanaan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan kecil. Wacana itu dinilai dapat meringankan beban masyarakat.

Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, mengatakan bangunan dengan tipe tertentu nantinya kemungkinan tidak lagi memerlukan penilaian Tim Profesi Ahli (TPA).

“Ada wacana dari PUPR bahwa tipe di bawah 270 itu bukan TPA yang menilai, cukup PU saja,” ujarnya.

Menurut Idrus, kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi biaya pengurusan izin, terutama terkait jasa konsultan dan gambar teknis.

Sebab saat ini biaya konsultan menjadi salah satu keluhan utama masyarakat saat mengurus PBG.

“Yang memberatkan masyarakat itu biaya konsultan,” katanya.

Ia menjelaskan, seluruh bangunan permanen wajib memiliki PBG sebagai legalitas resmi. Mulai dari rumah tinggal, bangunan usaha hingga pabrik.

Karena itu PTSP Bontang terus mengimbau masyarakat agar segera mengurus izin bangunan.

“Kalau bisa masyarakat yang belum punya PBG diharapkan mengurus,” jelas Idrus.

Selain memberikan kepastian hukum, PBG juga dibutuhkan dalam berbagai keperluan administrasi seperti pengajuan kredit bank dan peningkatan status kepemilikan tanah.

PTSP berharap aturan yang lebih sederhana nantinya dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mengurus legalitas bangunan.(Adv)


Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025