Dibaca
32
kali
Rapat Kerja DPRD Bontang, Senin 16 Juni 2025 (dok: Caca/katakaltim)

Wakil Rakyat Bontang Minta Kejelasan Nasib Gugatan Soal Kampung Sidrap di Tangan MK

Penulis : Salsabila
 | Editor : Agu
16 June 2025
Font +
Font -

BONTANG — Kampung Sidrap masih belum menemui kejelasan di tangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hampir 2 bulan sudah lamanya, MK keluarkan putusan sela. Sampai sekarang, sama sekali belum ada perkembangan.

Legislator Bontang, Nursalam pun meminta kejelasan progres ihwal status gugatan Kampung Sidrap di MK ini.

Baca Juga: Anggota DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry (dok: caca/katakaltim)Alfin Rausan Fikry Ajak Warga Bontang Jadikan Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Persatuan

Permintaan itu dia layangkan di depan Pemkot, dalam Rapat Kerja DPRD Bontang yang dihadiri Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, Senin 16 Juni 2025.

Baca Juga: Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wabup Kutim Kasmidi Bulang (aset: Caca/katakaltim)Demo Warga di Kampung Sidrap, Ardiansyah Enggan Menanggapi, Kasmidi: Itu Hak Mereka

"Saya agak ini melihat sikap Mendagri. Di satu sisi gugatan kita disuruh cabut kepada Kutim oleh Mendagri, tapi di sisi lain, Mendagri meminta Aceh menggugat keputusan terkait batas pulau," kata Salam.

Nursalam, mengaku heran, karena gugatan di Aceh dalam proses penyelesaian. Tapi Bontang seolah diminta untuk mundur.

Padahal, Aceh yang berkeberatan, itu langsung diminta menggugat. Dan Bontang, sudah menggugat tapi ada indikasi diperintahkan untuk mundur.

"Aceh keberatan disuruh menggugat, loh kita yang sudah menggugat disuruh mundur," tandas politisi Golkar itu.

Ia khawatir, pernyataan Mendagri memberikan signal untuk memprioritaskan gugatan di Aceh.

Pun demikian, Salam tetap meminta agar Kampung Sidrap diperjuangkan.

"Menurut saya ini kita lanjutkan untuk memperjuangkan sidrap, berdasarkan fakta-fakta yang ada. Karena jangan sampai kita cabut, daerah lain justru bisa (diberikan keleluasan-red) untuk menggugat," tandasnya.

Tanggapan Ketua DPRD

Terkait hal ini, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, membenarkan sempat diminta melakukan paripurna pencabutan gugatan ini. Namun hingga kini belum dilakukan.

"Kita akan tetap melanjutkan, berdasarkan putusan MK, Pemprov diberikan tugas oleh negara untuk memfasilitasi 2 daerah ini (Kutim dan Bontang) untuk mediasi," kata Andi Faiz.

Namun sampai hari ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum juga melakukan mediasi tersebut.

"Kita berharap Pemprov segera memfasilitasi sesuai arahan konstitusi, dan harapan kita tentu Sidrap bisa masuk di Kota Bontang," tandasnya. (Cca/adv)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >