Payload Logo
Bontang

Pandangan Fraksi Golkar tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fiqri. (dok: katakaltim)

Fraksi Golkar DPRD Bontang Dorong Kesejahteraan Guru Lewat Raperda Insentif Pendidik

Penulis: irw | Editor: Syamsuddin
17 Mei 2026

BONTANG – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Bontang menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekolah Negeri dalam rapat paripurna DPRD Kota Bontang, Senin (18/5/2026).

Pandangan Fraksi Golkar tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fiqri, yang menilai regulasi baru ini penting untuk menyesuaikan perkembangan sistem pendidikan dan dinamika kebijakan daerah saat ini.

Menurut Fraksi Golkar, pemberian insentif bagi tenaga pendidik sebenarnya telah berjalan sejak Tahun 2015 melalui Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta serta pendidik non-PNS pada sekolah negeri.

Peraturan tersebut kemudian diperbarui melalui Perda Nomor 9 Tahun 2018. Namun, seiring perkembangan dunia pendidikan, aturan tersebut dinilai perlu dicabut dan diganti agar lebih relevan dengan kebutuhan tenaga pendidik saat ini.

“Fraksi Partai Golongan Karya memandang pemerintah perlu melakukan penyesuaian terhadap perda sebelumnya, baik dari aspek pengaturan, perkembangan sistem pendidikan, maupun penyesuaian terhadap kebijakan dan dinamika penyelenggaraan pendidikan di daerah,” ujar Alfin dalam penyampaian pandangan fraksi.

Fraksi Golkar menilai, hadirnya Raperda ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru sekolah swasta dan tenaga pengajar non-ASN yang selama ini berperan penting dalam mencerdaskan generasi bangsa di Kota Bontang.

Tak hanya soal kesejahteraan, Fraksi Golkar juga meyakini pemberian insentif dapat meningkatkan motivasi kerja, kualitas kinerja, kedisiplinan, hingga profesionalisme tenaga pendidik dalam menjalankan tugas pendidikan.

“Secara keseluruhan Fraksi Partai Golongan Karya mendukung adanya Raperda ini karena dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja tenaga pendidik dalam melaksanakan tugas pendidikan,” lanjutnya.

Selain itu, kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap pengabdian guru dalam dunia pendidikan sekaligus upaya meningkatkan mutu pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

“Pemberian insentif merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus membantu meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik,” tutup Alfin.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025