BONTANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (18/5/2026).
Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Kota Bontang dari Fraksi PDI Perjuangan, Winardi. Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa RTRW merupakan instrumen strategis pembangunan daerah yang menentukan arah pertumbuhan Kota Bontang dalam jangka panjang.
Menurutnya, dokumen RTRW tidak hanya berfungsi sebagai pengaturan tata ruang semata, melainkan menjadi fondasi pembangunan yang harus mampu menjawab tantangan perubahan sosial, ekonomi, lingkungan hingga dinamika geopolitik wilayah, termasuk dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“RTRW harus menjadi instrumen utama yang memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kota Bontang ke depan,” ujar Winardi.
Fraksi PDI Perjuangan juga menilai revisi RTRW Kota Bontang perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023–2042, sekaligus sinkronisasi dengan arah pembangunan daerah.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti sejumlah persoalan implementasi tata ruang di Kota Bontang yang berkembang sebagai kota industri, pesisir dan kawasan permukiman dengan pertumbuhan cukup pesat.
Salah satu perhatian utama yakni terkait kepastian hukum pada kawasan yang secara administrasi telah berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), namun masih dibebani klaim menggunakan nomenklatur lama. Fraksi menilai RTRW harus menjadi dasar utama pengendalian ruang dan tidak menyisakan multitafsir status kawasan.
Tak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta adanya sinkronisasi peta RTRW dengan data ATR/BPN, KLHK serta status APL terkini agar tidak terjadi dualisme kewenangan maupun tumpang tindih klaim lahan yang dapat memicu konflik di masyarakat.
“Banyak kawasan APL yang saat ini sudah berkembang menjadi ruang hidup masyarakat, mencakup permukiman, akses jalan hingga aktivitas ekonomi warga. Karena itu, RTRW harus mampu memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat,” tegasnya.
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan juga menilai naskah akademik Raperda RTRW belum memuat analisis rinci mengenai kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH), mulai dari total persentase RTH eksisting, capaian target 20 persen RTH publik hingga distribusi RTH antar kecamatan.
Selain aspek tata ruang dan lingkungan, Fraksi PDI Perjuangan turut menekankan pentingnya mitigasi bencana secara terintegrasi, termasuk perlindungan kawasan rawan bencana, penyediaan jalur evakuasi serta pengendalian pembangunan pada wilayah berisiko tinggi.
Fraksi juga meminta adanya penegasan status dan arah pemanfaatan pulau-pulau kecil serta kawasan wisata bahari, termasuk Pulau Beras Basah, agar memiliki kepastian tata ruang sekaligus perlindungan ekosistem pesisir dan arah pengembangan pariwisata berkelanjutan.
Meski memberikan sejumlah catatan penting, Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya menyatakan sepakat dan mendukung Raperda RTRW Kota Bontang Tahun 2026–2045 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Adv)














