Payload Logo
Jaker Kutim

Koordinator Jaringan Kerja (Jaker) Masyarakat Sipil Kutim, Jufriadi (Dok: Caca/katakaltim)

Rakyat Menggugat! Jaker Kutim Desak Pemerintah Audit Total Dugaan Pelanggaran PT NIKP

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agung
5 Agustus 2026

KUTIM — Konflik agraria antara rakyat Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan PT Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP) akhir-akhir ini mencuat ke publik.

Koordinator Jaringan Kerja (Jaker) Masyarakat Sipil Kutim, Jufriadi, merespons tajam perseteruan yang telah berlangsung belasan tahun itu.

Ia menilai, akar masalah tak pernah bergeser dari pola lama, yakni masyarakat tak dilibatkan secara penuh dalam proses perizinan perusahaan.

Situasi tersebut diperparah dengan indikasi pelanggaran administrasi pertanahan yang diduga dilakukan korporasi.

“Tentu saja membuat konflik menjadi siklus berulang tanpa penanganan tuntas dari pemerintah daerah maupun pusat,” ucap Jufri dalam keterangannya, Selasa 4 Agustus 2026.

Data yang dihimpun dari Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat menjadi dasar kritik pihak Jaket Kutim.

Dokumen yang mereka peroleh menunjukkan, hak guna usaha (HGU) yang dimiliki PT NIKP tercatat seluas 2.723 hektare.

Tapi, pada praktiknya, area yang digarap dan dikuasai perusahaan sebagai kebun sawit justru lebih dari 4.200 hektare.

“Menurut kami fakta tersebut menyisakan selisih luas lahan yang amat signifikan. Dan mengindikasikan adanya penguasaan lahan tanpa alas hak legal,” ucapnya.

Selain legalitas HGU, sambung dia, masalah makin runcing lantaran hak masyarakat lokal yang telah diusahakan turun-temurun sebelum korporasi berdiri, dinilai tak pernah dipenuhi.

Persoalan ini, masih kata Jufri, bukan saja sengketa batas tanah. Tapi sudah menjurus pada dugaan maladministrasi pemerintahan dalam tata kelola perizinan.

Untuk itu pihaknya mendesak seluruh elemen negara, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga aparat penegak hukum, menempatkan diri secara tegas di pihak rakyat untuk menyelesaikan perkara ini tanpa menimbulkan masalah baru.

"Sudah terlalu lama rakyat jadi korban ketidakpastian hukum, sementara perusahaan terus beroperasi bahkan di lahan yang belum jelas status HGU-nya," tegasnya.

Dia menambahkan, pembiaran terhadap selisih luas lahan yang lebih dari 1.700 hektare merupakan bentuk pelanggaran paling mencolok yang harus segera ditindaklanjuti pihak berwenang.

Lebih jauh ia membeberkan, kekecewaan warga Rantau Pulung sejatinya sudah mengendap lebih dari 10 tahun.

Keberadaan PT NIKP telah menggerus ruang hidup dan identitas agraria masyarakat setempat.

“Lahan-lahan yang dahulu jadi sumber penghidupan, tempat berladang, dan wilayah kelola komunal, perlahan berubah menjadi area tanam monokultur yang steril dari akses warga,” bebernya.

Minta Audit Total

Jufri menambahkan, dari sisi regulasi, tumpang tindih penguasaan lahan harusnya jadi pintu masuk Kementerian ATR/BPN untuk mengaudit izin PT NIKP.

“Itu harusnya jadi jalan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan,” tegas dia.

Katanya, kejanggalan seluas 1.700 hektare lebih yang tidak tercakup HGU adalah pelanggaran serius terhadap sejumlah aturan.

Ketiadaan penyelesaian konkret, menurut Jufri, malah menciptakan ketidakadilan ekologis dan ekonomi.

Di satu sisi, perusahaan menikmati hasil panen. Sisi lain, warga kehilangan sumber daya alam sekaligus menghadapi ancaman kriminalisasi jika mempertahankan haknya.

Kenyataan itu menegaskan perlu transparansi dan evaluasi izin oleh pemerintah tingkat kabupaten sebagai representasi pemerintah pusat.

"Jangan sampai persoalan ini menguap tanpa solusi. Harus ada audit hukum atas tata kelola lahan PT NIKP. Jika terbukti ada pelanggaran administrasi hingga pidana, proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal,” tandasnya.

“Kami harap gubernur dan bupati berani mengambil sikap tegas, bukan malah saling lempar tanggung jawab. Hentikan kriminalisasi warga yang memperjuangkan haknya, dan segera tertibkan area di luar HGU yang selama ini dikuasai sepihak," pungkasnya.

Berkaitan dengan ini, Redaksi katakaltim berupaya melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan, namun hingga Rabu 5 Agustus 2026, pukul 13:38 WITA, mereka belum memberikan tanggapan sama sekali. (Caca)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025