Dibaca
1,570
kali
Tersangka pelaku rudapaksa di Kota Bontang telah diamankan pihak kepolisian pada Sabtu 25 Januari 2025 (dok: yub/katakaltim)

Waspada!!! Pemuda di Bontang Diduga Lakukan Aksi Rudapaksa Masuki Rumah Tetangga

Penulis : Yub
 | Editor : Agung
25 January 2025
Font +
Font -

BONTANG — Pihak kepolisian menerima laporan warga tentang adanya kasus rudapaksa (penc*bulan) yang terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, menurut keterangan korban, peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025, sekira pukul 03.00 WITA.

Korban sedang tidur di ruang tamu ketika seorang laki-laki yang merupakan tetangganya masuk ke rumah. Lalu pelaku berusaha membuka pakaian korban.

Baca Juga: Basri Rase dan Najirah Hadiri Peresmian Gedung Generator Oksigen dan Supervisi Pelayanan Komoterapi RSUD BontangPeresmian Gedung Generator Oksigen dan Supervisi Pelayanan Komoterapi RSUD Taman Husada Bontang

Namun, korban berhasil melawan dan berteriak meminta tolong, sehingga pelaku inisial IR (35) langsung keluar dari rumah.

Baca Juga: Para pengedar sabu-sabu di Kota Bontang akhirnya ditangkap polisi (dok: Yub/katakaltim)4 Tersangka Pengedar Narkoba Resmi Berbaju Tahanan, Polres Bontang Sita 23,98 Gram Sabu

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan langsung melapor ke Polsek Bontang Selatan.

AKP Rakib mengatakan pihaknya saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut.

"Pelakunya sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjutnya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu 25 Januari 2025.

Untuk itu, dirinya mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menghubungi pihak Kepolisian jika menemukan informasi terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >