Tersangka pelaku rudapaksa di Kota Bontang telah diamankan pihak kepolisian pada Sabtu 25 Januari 2025 (dok: yub/katakaltim)

Waspada!!! Pemuda di Bontang Diduga Lakukan Aksi Rudapaksa Masuki Rumah Tetangga

Penulis : Yub
 | Editor : Agung
25 January 2025
Font +
Font -

BONTANG — Pihak kepolisian menerima laporan warga tentang adanya kasus rudapaksa (penc*bulan) yang terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, menurut keterangan korban, peristiwa terjadi pada Kamis, 23 Januari 2025, sekira pukul 03.00 WITA.

Korban sedang tidur di ruang tamu ketika seorang laki-laki yang merupakan tetangganya masuk ke rumah. Lalu pelaku berusaha membuka pakaian korban.

Baca Juga: Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti (foto: Katakaltim)IPLM dan TGM DPK Bontang Tinggi, Retno Febriaryanti Ajak Warga Aktif Kunjungi Perpustakaan

Namun, korban berhasil melawan dan berteriak meminta tolong, sehingga pelaku inisial IR (35) langsung keluar dari rumah.

Baca Juga: Distribusi logistik pilkada Bontang berlangsung di halaman kantor KPU Bontang. (aset: yub/katakaltim.com)Polres Bontang Hadiri Distribusi Logistik Serentak, Kapolres Harap Pilkda Damai

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan langsung melapor ke Polsek Bontang Selatan.

AKP Rakib mengatakan pihaknya saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut.

"Pelakunya sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjutnya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu 25 Januari 2025.

Untuk itu, dirinya mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan menghubungi pihak Kepolisian jika menemukan informasi terkait kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >