BALIKPAPAN — Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan meringkus pemuda yang diduga melakukan Eksibisionisme atau gangguan seksual.
Pemuda inisial DAS (26) ini merasa puas secara seksual saat ia memamerkan kemaluannya kepada orang lain.
“Bahkan di tempat umum,” beber Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Beny Aryanto, dalam konferensi persnya, Senin 2 Juni 2025.
Baca Juga: Polairud Polda Kaltim Amankan 2,2 Ton Daging Babi Ilegal di Pelabuhan Semayang Balikpapan
Awalnya, beredar rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria mengikuti beberapa perempuan hingga ke depan rumah.
Kemudian, pelaku memperlihatkan alat kelaminnya dan melakukan tindakan tak senonoh di hadapan korban.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan warga. Mereka membawa video asusila hasil rekaman CCTV ke pihak kepolisian.
Setelah diperiksa, polisi langsung menelusuri. Akhirnya menangkap pelaku berinisial DAS (26) warga Perum Bukit Batakan Permai III, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
“Pelaku secara terang-terangan melakukan ini. Dan dia mengaku sudah melakukannya sebanyak tiga kali di lokasi berbeda,” ungkap Kompol Beny.
Kompol Beny menambahkan, dari keterangan pelaku kepada penyidik, aksi bejatnya tersebut dilakukan sebanyak 3 kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini.
Masing-masing 11 Mei 2025 di kawasan Bangun Reksa, 12 Mei 2025 pukul 12.00 Wita di Km.12 dan 12 Mei 2025 pukul 17.12 Wita di kawasan Ringroad, Balikpapan Selatan.
“Motifnya dorongan fantasi menyimpang yang muncul secara tiba-tiba. Ini pengakuan langsung dari tersangka,” tandasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting.
Antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat KT-5301-ZP, helm, pakaian, serta tiga rekaman CCTV yang menangkap aksi pelaku dengan durasi berbeda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 10 Jo Pasal 36 Undang-undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” pungkasnya.
Usai konferensi pers, pihak kepolisian meminta kepada semua warga melaporkan segera apabila menemui tindakan yang merugikan dan mengganggu kenyamanan. (*)