BALIKPAPAN — Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan akan memberikan bantuan material bangunan kepada 100 rumah tidak layak huni (RTLH).
Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiudin mengatakan, bantuan tersebut rencananya mulai disalurkan awal Agustus 2025.
Untuk Surat Keputusan (SK) penetapan penerima manfaat dari program bantuan ini sudah diterbitkan. Dan saat ini tengah dilakukan persiapan untuk proses sosialisasi ke warga penerima.
“Sudah keluar (SK). Target kami berikutnya sosialisasi. Mudah-mudahan awal Agustus nanti material sudah bisa kita serahkan langsung ke masing-masing calon penerima,” ucapnya kepada awak media Senin 14 Juli 2025.
Program RTLH yang digulirkan ini bertujuan meningkatkan kualitas hunian warga Balikpapan agar lebih layak dan nyaman.
Nantinya setiap unit rumah akan mendapatkan bantuan material senilai sekitar Rp30 juta, yang akan langsung didistribusikan serentak ke rumah penerima.
“Bantuan berupa material ini langsung kita drop ke warga. Mereka akan mengerjakan pembangunannya secara swadaya, namun tetap didampingi konsultan teknis dari kami,” tukasnya.
Menurut Rafiudin, untuk anggaran program ini bersumber dari APBD murni tahun 2025, dengan sebaran penerima yang merata di berbagai kecamatan.
Untuk itu harapannya, peran aktif lurah dan RT dalam mengidentifikasi warga yang benar-benar layak mendapatkan bantuan.
“Yang paling penting kami berharap lurah-lurah aktif menginformasikan kepada kami berdasarkan data dari RT, siapa saja warganya yang memang benar-benar layak dan perlu dibantu,” jelasnya.
Kata dia untuk tahun ini, Disperkim Kota Balikpapan juga telah mengusulkan tambahan 100 unit rumah RTLH pada anggaran perubahan.
Sedangkan untuk tahun 2026, akan diusulkan perbaikan 150 unit rumah, yang seluruhnya masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Disperkim Kota Balikpapan 2025–2029.
“Kalau rumah sudah tidak layak, bagaimana bisa memberikan kenyamanan bagi warga? Apalagi Balikpapan sebagai beranda IKN harus bebas dari rumah tidak layak,” imbuhnya. (*)











