SAMARINDA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap dalang kasus temuan 27 botol bom molotov di kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, 31 Agustus 2025 lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan, selain empat mahasiswa FKIP Unmul yang sebelumnya diberikan penangguhan penanganan, polisi kini mengamankan dua pelaku lain yang diduga aktor intelektual.
"Ya, yang diduga merupakan aktor intelektual ataupun yang menyuruh lakukan sampai bom molotov ini siap untuk digunakan," kata Hendri saat menggelar konferensi pers, Jumat (5/9/2025) malam.
Penangkapan di Samboja
Dua tersangka baru berinisial NS (38) dan AJM alias Lai (43) ditangkap di kawasan Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Penangkapan dilakukan Kamis sore pukul 16.00 WITA. Mereka diamankan di lahan kebun yang masih milik keluarga salah satu tersangka," jelasnya.
NS diketahui merupakan mantan mahasiswa FISIP Unmul yang saat ini tidak bekerja, tinggal di Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu.
Sementara AJM berdomisili di Perumahan Villa Tamara, Samarinda Ulu, meski alamat asalnya di Kabupaten Pidie, Sumatera Utara.
Rencana Aksi dan Peran Tersangka
Polisi mengungkap, perencanaan aksi terjadi sejak 29 Agustus 2025 melalui pertemuan tiga orang yang disebut sebagai Mr. X, Mr. Y, dan N (NS).
Dari pertemuan itu lahir ide untuk membuat bom molotov yang akan dipakai dalam aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim.
Kata polisi, N lah yang memiliki inisiasi utama, sementara saudara Z yang saat ini buron, berperan sebagai pendana.
“Mereka membeli bahan-bahan seperti pertalite, botol kaca, dan kain perca yang kemudian disimpan dan dirakit bersama," jelas Hendri.
Barang Bukti
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 27 botol bom molotov, dua petasan, kain perca, tiga unit handphone, buku catatan, poster, selebaran orasi, hingga dokumen gerakan mahasiswa.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegas Hendri.
Dugaan Jaringan Lebih Luas
Polisi menduga jaringan ini memiliki keterkaitan dengan pihak lain di luar Kalimantan. Beberapa barang bukti berupa buku dan stiker ditemukan mengarah pada paham tertentu.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Tiga orang lain yang disebut sebagai Mr. X, Mr. Y, dan Mr. Z juga sedang dalam pengejaran," kata Hendri.
Ia menambahkan, motif utama para pelaku adalah menggunakan bom molotov tersebut untuk menciptakan kerusuhan saat aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kaltim pada 1 September 2025.
"Alhamdulillah, dua aktor intelektual ini sudah bisa kita amankan. Mereka merupakan pihak yang banyak tahu dan merencanakan aksi yang sebenarnya akan dilakukan," pungkas Kapolresta Samarinda. (*)










