SAMARINDA — 4 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) ditetapkan sebagai tersangka, Senin 1 September 2025.
Mereka jadi tersangka setelah diduga membuat bom molotov. Katanya akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kaltim.
Keempat mahasiswa tersebut adalah MZF (19), MH (21), M (20), dan AR (21).
Keterangan Polisi
Pihak kepolisian menyatakan dalam kasus ini mereka menyita barang bukti 27 botol kaca bom molotov siap pakai, 2 petasan, gunting besar dan kecil, serta kain perca di lokasi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mencoba mengganggu stabilitas keamanan.
“Kami tak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba provokasi atau menciptakan kekacauan,” ucap Hendri dalam konferensi persnya.
Kata dia, saat ini polisi masih mendalami 2 orang bukan mahasiswa yang diduga sebagai pengantar bahan baku tersebut.
Polisi Dituduh Memfitnah Mahasiswa
Pihak FKIP Unmul pun langsung melayangkan pernyataan resmi untuk menepis tindakan anarkisme yang dituduhkan kepada mereka.
"Terkait tindakan anarkis, pembuatan bom Molotov, adalah tuduhan yang tidak berdasar," tulis perwakilan FKIP yang diterima Katakaltim.
Mereka mengecam keras segala bentuk tuduhan yang mengaitkan mahasiswa dengan anarkisme.
Mereka yakin pihaknya dalam setiap gerakan selalu pada prinsip intelektual dan moral, serta menolak cara-cara kekerasan.
“Karena itu tuduhan kepemilikan bom molotov adalah sebuah fitnah keji dan upaya sistematis untuk melakukan kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa,” ucap pihak Unmul.
Tanggapan Praktisi Hukum
Menanggapi polemik tersebut, pengacara kondang Kaltim, Agus Amri, menegaskan perlunya identifikasi mendalam untuk menelusuri asal bom tersebut.
Menurut dia, jangan sampai ada upaya merekayasa kasus, dan mahasiswa dikambinghitamkan oleh oknum yang ingin merusak perjuangan mahasiswa.
"Kurang ajar kalau sampai adik-adik dikorbankan hanya demi menunjukkan bahwa perjuangannya tidak murni kan? Jahat itu. Sampai memfitnah kayak itu," ucap Agus saat dihubungi Katakaltim via telepon, Selasa (2/9/2025).
Ketua Peradi Balikpapan itu lebih jauh menjelaskan bahwa kasus serupa juga sempat terjadi beberapa kali saat mahasiswa demonstrasi.
Artinya, tambah Agus Amri, biasanya sebelum demonstrasi tiba-tiba ditemukan narkoba ataupun minuman keras (miras) di ransel mahasiswa. Padahal itu tidak berasal dari mahasiswa.
Untuk itu Agus Amri meminta dan menekankan agar dilakukan penyelidikan mendalam dan transparan dalam kasus ini.
"Nah cuman memang harus dipastikan. Jangan sampai juga memang dibikin sendiri oleh adik-adik mahasiswa. Apa betul itu?," cecarnya.
Lebih jauh lagi, dia merasa ada yang janggal dalam kasus ini. Ditambah dengan adanya bantahan yang dilayangkan pihak FKIP Unmul.
"Misalnya ya. Misalnya nih. Penggeledahan tiba-tiba langsung ada. Nggak ada asal-usulnya. Tiba-tiba turun dari langit? Yaa harus dibilang itu polisi yang punya, gitu," terangnya.
"Karena apa, kok tiba-tiba diketahui? Tiba-tiba polisi datang gerebek, juga masuk ke kampus. Itu juga mencurigakan, kenapa bisa langsung presisi gitu loh," cecarnya lagi.
Meski demikian, Agus Amri tidak ingin menuduh pihak tertentu di tengah situasi nasional yang tidak begitu kondusif.
Olehnya dia menghargai setiap kerja-kerja yang dilakukan aparat kepolisian demi menjaga kondusifitas kota.
"Semuanya kan dari hasil penyelidikan. Kalau sudah naik penyelidikan artinya polisi berkeyakinan kan? Bahwa barang-barang itu memang dipersiapkan oleh mahasiswa," pungkasnya.
Diketahui penetapan 4 tersangka kasus tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan bernomor SP.Kap/188/IX/Res.1.24/2025/Reskrim, dengan surat penetapan tersangka bernomor S.Tap/156/IX/Res.1.24/Reskrim tertanggal 1 September 2025. (*)













