KALTIM — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur mengaku akan memantau perkembangan 36 perusahaan tambang batubara yang dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Kaltim, Achmad Pranata, Minggu 12 Oktober 2025.
Menurut Pranata, meskipun berdasarkan regulasi pengawasan dan pembinaan terhadap batu bara, mineral, dan logam bukanlah kewenangan daerah, pihaknya tetap berupaya ikut mendampingi dan memantau aktivitas perusahaan tambang.
“Meskipun bukan kewenangan kami, tapi kami akan upayakan. Kami akan iringin atau pandu atau pantau bagaimana perkembangannya,” ujarnya saat ditemui di Samarinda.
Ia menambahkan, pihaknya baru akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar pengawasan berjalan lebih efektif.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terutama Kepala Inspektur Tambang yang berlokasi di Jakarta,” kata Pranata.
Diberitakan sebelumnya, Kementrian ESDM memberikan sanksi karena perusahaan menabrak aturan. Tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang sesuai regulasi.
Padahal, kewajiban mereka jelas-jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Pun diberi sanksi, pemegang IUP tetap wajib mengelola, memelihara, merawat, dan memantau lingkungan di kawasan tambang.
Kementerian menyatakan, sanksi penghentian otomatis dicabut jika perusahaan telah menyerahkan dokumen rencana reklamasi.
Menanggapi itu, Pranata mengatakan pihaknya akan terus memantau dan akan memberikan update jika ada informasi lanjutan.
“Kami akan pantau bagaimana perkembangannya. Begitu ada perkembangannya akan kami sampaikan ke media,” ujarnya.







