BALIKPAPAN — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Adamin Siregar mengatakan, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran hak tersebut.
“Secara resmi posko pengaduan akan dibuka H-7 sebelum Lebaran, karena memang kewajiban perusahaan adalah membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” katanya, Jumat (6/3/2026).
Meski demikian, ia menyebut pekerja maupun perusahaan sudah dapat berkonsultasi sejak sekarang tanpa harus menunggu posko resmi dibuka.
“Kalau ada yang ingin berkonsultasi sekarang juga boleh. Misalnya menanyakan terkait perhitungan THR atau ketentuan lainnya,” ujarnya.
Adamin menjelaskan, pada prinsipnya setiap pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut berlaku baik bagi pekerja tetap maupun pekerja dengan masa kerja yang belum genap satu tahun.
“Intinya ada ikatan kerja atau kontrak antara pekerja dengan pemberi kerja. Mau yang baru bekerja satu bulan, dua bulan, atau satu tahun, tetap ada ketentuannya,” jelasnya.
Ia menuturkan, pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap memperoleh THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
“Kadang ada asumsi bahwa pekerja harus bekerja setahun dulu baru dapat THR. Itu tidak benar. Kalau sudah satu tahun atau lebih memang dapat satu bulan gaji penuh. Kalau belum setahun, besarannya dihitung sesuai masa kerja,” terang Adamin.
Disnaker juga menyarankan perusahaan membayarkan THR lebih awal agar pekerja dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan menjelang perayaan Idulfitri.
Adamin menambahkan, pada tahun sebelumnya tidak ada laporan terkait THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan di Balikpapan.
Mayoritas laporan yang diterima Disnaker berupa konsultasi mengenai perhitungan THR, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Kalau tahun lalu tidak ada laporan THR yang belum dibayarkan. Biasanya pekerja hanya menanyakan berapa besaran THR yang mereka terima, terutama bagi yang masa kerjanya belum satu tahun,” pungkasnya. (Han)










