SAMARINDA — Polemik pembentukan Tenaga Ahli Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) masih berlanjut.
Sejumlah advokat publik di Kaltim akan menempuh jalur banding administratif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait persoalan TAGUPP.
Perwakilan advokat publik, Dyah Lestari, menyebut Surat Keputusan (SK) TAGUPP cacat hukum sehingga harus dibatalkan.
“SK ini menurut kami cacat prosedural, cacat hukum, cacat wewenang maka harus dibatalkan,” beber Dyah dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Pengajuan Keberatan Advokat Publik
Untuk diketahui, sebelumnya, pada Senin (27/4/2026), sejumlah advokat telah mendatangi Kantor Gubernur Kaltim, menyerahkan surat keberatan terkait terbitnya SK TAGUPP.
Mereka menyoroti aktivitas TGUPP telah berjalan lebih dulu sebelum memiliki dasar hukum yang jelas.
Serta mempersoalkan total anggaran TAGUPP Kaltim 2026 yang mencapai Rp10,78 miliar, termasuk pembayaran honorarium 47 orang.
Mereka menjelaskan surat keberatan dikirim kepada Gubernur Kaltim terkait Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TAGUPP yang ditetapkan pada 19 Februari 2026.
“Tanggal 2 Januari diberlakukan sampai 18 Februari pijakan hukumnya apa?,” ujar Dyah dalam sesi konferensi pers.
Dyah menyebut pihaknya menghargai proses administratif yang telah berjalan, termasuk adanya surat balasan dari pemerintah daerah.
“Kita sudah mendapatkan jawaban dari gubernur, dari pemerintah provinsi. Kita bersurat dan dijawab secara tertulis juga,” ujarnya.
Respons Pemprov Kaltim
Surat tersebut kemudian dijawab secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni.
Dalam surat jawaban itu, Pemprov Kaltim menyatakan penetapan SK TAGUPP sah dan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Pemerintah daerah juga menyebut tidak semua dasar keputusan yang berlaku surut otomatis dapat dinyatakan batal demi hukum.
“Bahwa tidak setiap keputusan yang berlaku surut (retroaktif) dapat serta merta dinyatakan batal demi hukum", bunyi poin c dalam surat balasan Pemprov.
Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, suatu keputusan tidak dapat dinyatakan batal demi hukum apabila tidak dapat dibuktikan cacat wewenang atau substansi.
Selain itu, Pemprov Kaltim menyatakan besaran honorarium yang diberikan kepada tim ahli telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, bahkan disebut lebih kecil dari standar satuan yang telah ditetapkan.
Dalam surat jawaban itu juga dijelaskan honorarium TAGUPP pada Januari 2026 tidak dibayarkan.
Sikap Lanjutan Advokat Publik
Menurut Dyah, jawaban tersebut tidak mengubah langkah yang telah dipersiapkan pihaknya.
“Dari surat itu, pemerintah tetap menyatakan SK itu sah dan sesuai aturan. Maka kami melihat ada ruang untuk mengajukan upaya hukum berikutnya,” jelasnya.
Dyah menambahkan, banding administratif ke Kemendagri menjadi langkah yang ditempuh sebelum membawa perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini bukan langsung ke PTUN. Ada tahapan yang harus kami tempuh dulu, yaitu banding administratif ke Kemendagri,” ujar Dyah.
Dalam ketentuan hukum administrasi negara, sengketa keputusan pejabat tata usaha negara dapat diajukan ke PTUN setelah upaya administratif ditempuh.
Ia menegaskan, langkah ke PTUN tetap menjadi opsi apabila tidak terdapat tanggapan dari Kemendagri.
“Kalau tidak ada respons dari Kemendagri, maka kami akan lanjut ke PTUN,” jelasnya.
Ia menyebut seluruh proses yang dijalankan merupakan bagian dari pengujian terhadap keputusan administrasi yang diterbitkan pemerintah provinsi.
“Ini untuk memastikan apakah proses administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Dyah. (Deni)













