BONTANG — Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, kembali menunjukkan komitmennya terhadap kebersihan kota dengan terjun langsung memimpin Gerakan Pungut Sampah yang berpusat di kawasan pesisir Pelabuhan Tanjung Laut Indah pada Sabtu 15 November 2025.
Aksi ini diinisiasi oleh World Clean Day Kota Bontang bersama Kelurahan Tanjung Laut Indah. Melibatkan Lurah Ardiansyah serta dukungan dari Putra-Putri Duta Anti Narkoba Kota Bontang.
Kegiatan bertujuan menciptakan kesadaran kolektif, terutama di wilayah pesisir yang merupakan pusat aktivitas dan wajah kota.
Di tengah kesibukan, Wawali Agus Haris tampak memungut berbagai jenis sampah, mulai dari plastik, kemasan sekali pakai, hingga limbah yang tersangkut di sela-sela dermaga.
Setiap sampah yang terkumpul langsung dimasukkan ke kantong-kantong besar yang telah disiapkan.
Harus Dibudayakan!
Dia mengingatkan agar agenda semacam ini harus dibudayakan agar generasi melihat langsung. Dan juga tentu saja berdampak di kehidupan sekarang.
“Kegiatan seperti ini harus jadi budaya. Bukan seremonial. Tapi ini ajakan agar masyarakat peduli terhadap kebersihan lingkungannya,” ucap politisi Gerindra itu.
Ia menekankan kolaborasi antara pemerintah, komunitas, duta generasi muda, dan warga sangat krusial untuk menjaga kebersihan. Upaya ini sejalan dengan regulasi daerah yang secara tegas mengatur kewajiban masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Menguatkan Aksi dengan Regulasi
Gerakan kebersihan ini merupakan implementasi nyata dari semangat menjaga lingkungan yang diatur dalam regulasi daerah, terutama Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda ini menetapkan kerangka hukum yang mewajibkan setiap orang dan badan usaha untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan.
Kewajiban pengurangan sampah jelas di dalam regulasi bahwa setiap orang wajib mengurangi dan menangani Sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Pengurangan ini meliputi pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali Sampah.
Kemudian masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk memilah sampah berdasarkan jenisnya, minimal menjadi organik dan non-organik.
Begitu pula masyarakat dilarang keras membuang, menumpuk, atau membakar sampah di Jalan, Trotoar, RTH (Ruang Terbuka Hijau), Tempat Umum, dan Fasilitas Sosial tidak pada tempatnya. (Adv)










