Payload Logo
d-987720251125184353598.jpg
Dilihat 0 kali

Diskusi pihak sekolah bersama Disdikbud Bontang ihwal putusan MK, Senin 9 Juni 2025 (dok: agu/katakaltim)

Alot Rapat Disdikbud Bontang Ihwal Pendidikan Gratis untuk Sekolah Negeri dan Swasta

Penulis: Agu | Editor:
9 Juni 2025

BONTANG — Alot pembahasan pendidikan gratis untuk SD dan SMP Negeri maupun Swasta di Kota Bontang, Senin 9 Juni 2025, siang sampai sore.

Pembahasan ini berlangsung di Gedung Autis Center Kota Bontang. Dihadiri puluhan perwakilan sekolah.

Diskusi tersebut menindaklanjuti sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa negara harus menggratiskan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ihwal sekolah gratis itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025 lalu.

Melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu, MK menyatakan frasa “Wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, telah menimbulkan multi tafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah pun mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Artinya, putusan ini mengikat pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menggratiskan sekolah negeri dan swasta.

Namun, putusan ini dinilai membebani APBD yang selama ini mandatory spending atau pengeluaran pemerintah di bidang pendidikan wajib sebanyak 20 persen.

Sulit Menggratiskan Semuanya

Dalam forum tersebut sejumlah pandangan menyampaikan bahwa sangat kesulitan menggratiskan semuanya.

Salah satu hadirin, Solihin, menyatakan putusan ini perlu dibahas dalam pertemuan lebih formal dan dikaji lebih mendalam.

“Ini perlu dikaji lagi… Jadi kita harus undang semua yayasan. Perlu ada forum yang lebih resmi lagi,” ucap Solihin di dalam forum.

Beberapa pihak meminta bagaimana sistem atau klasifikasi sekolah yang mau digratiskan. Apakah semua sekolah, atau sebagian saja.

Atau, misalnya, sebagian sekolah digratiskan penuh dan sekolah lainnya diberikan subsidi. Atau ada sekolah tertentu yang tidak digratiskan sama sekali dan sekolah lainnya digratiskan sepenuhnya tanpa subsidi.

Sampai rapat itu selesai, tidak ada keputusan final dan belum ada kesepakatan sama sekali untuk menerapkan putusan MK ini.

Tanggapan Disdikbud Bontang

Setelah menggelar rapat, Plt Kadisdikbud Bontang, Saparudin, mengatakan kepada awak media bahwa memang sebagian belum mendapatkan informasi jelas mengenai putusan ini.

Pun demikian, beberapa sekolah swasta di Kota Bontang sudah langsung bersepakat atas putusan tersebut.

“Ini bervariasi. Ada (sekolah) yang sudah siap untuk gratis. Tapi yang hadir tadi kan rata-rata bukan ketua Yayasan, jadi belum bisa ngambil keputusan,” ucap Saparuddin. (*)