KALBAR — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) geledah rumah salah satu pihak terkait perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar Rabu 18 Februari 2026.
Penggeledahan yang berlangsung pukul 10.00–12.00 WIB itu dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak.
Penggeledahan berdasarkan surat perintah resmi untuk mencari serta mengamankan dokumen dan barang elektronik yang relevan.
“Guna memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara,” Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta,
Kata dia, barang-barang tersebut dinilai penting untuk mengurai peran para pihak, pola perbuatan, serta dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik Kejati Kalbar mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang langsung dibawa ke kantor Kejati Kalbar untuk dianalisis dan diproses penyitaannya.
“Seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum,” katanya. “Penyidikan masih terus berkembang dan masyarakat diimbau menghormati proses hukum yang berjalan,” sambung dia.
Sampai saat ini proses penyidikan masih terus berkembang.
Penyidik akan menelusuri setiap fakta hukum yang ditemukan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi pihak mana pun.
Ia juga mengingatkan masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menarik kesimpulan prematur sebelum perkara ini diuji secara terbuka di persidangan.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya menegakkan hukum serta memberantas korupsi, khususnya pada sektor sumber daya alam. (Agung)










