KUTIM - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Pengumuman tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2024 dengan nomor T-800.1.2.2/3837/BUP. Hasil seleksi ini menjadi angin segar bagi peserta yang telah mengikuti proses seleksi kompetensi ini. Pastinya semua TK2D Kutim yang hadir dan mengikuti seleksi, serta menyelesaikan ujian dinyatakan lulus.
Berdasarkan surat dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 11913/B-KS.04.03/SD/K/2024, peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi kompetensi ini diharapkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta melengkapi dokumen secara elektronik di laman resmi BKN antara 1 hingga 31 Januari 2025. Peserta lulus seleksi diminta menyampaikan kelengkapan dokumen elektronik melalui akun masing-masing di laman http://sscasn.bkn.go.id secara daring. Langkah ini ditujukan agar proses administrasi dapat berjalan lebih efisien dan transparan.
Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan keterangan LULUS seleksi dengan berbagai kategori, termasuk R1/L, R2/L, R3/L, dan R4/L, sebagaimana terdapat dalam lampiran resmi.
Selain itu, peserta dari berbagai latar belakang, termasuk lulusan perguruan tinggi, Tenaga Honorer K-II, dan Non ASN diakui kesempatan untuk bergabung dalam rantai pelayanan publik yang vital ini.
Ardiansyah Sulaiman menekankan pentingnya kepatuhan peserta dalam memenuhi semua persyaratan administrasi. Peserta harus mengisi DRH dan mematuhi semua ketentuan yang telah diatur, termasuk pengajuan dokumen seperti pas foto, ijazah asli, SKCK. Serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Ketidakpatuhan atau kelalaian dalam memenuhi prosedur ini dapat berakibat pada pembatalan status lulus yang telah diperoleh.
"Saya berharap seluruh peserta dapat mempersiapkan dokumen dengan baik. Ini adalah langkah krusial untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan di daerah kita," ungkap Bupati Ardiansyah pasca-merilis surat pengumuman. Dilansir prokutim, Rabu (1/1/2025).
Hasil seleksi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menunjukkan bahwa para peserta harus siap menghadapi syarat yang ketat. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan latar belakang, kesehatan jasmani dan rohani, serta tidak terlibat dalam tindakan radikalisme.
Aturan ini memberikan jaminan bahwa hanya individu yang benar-benar berkualitas dan berintegritas yang akan bergabung dalam jajaran PPPK.
Pengumuman ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk mencapai transparansi dalam setiap langkah seleksi yang dilakukan. Seluruh informasi terkait tata cara dan prosedur lain dapat diakses melalui website resmi dan media sosial Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim. Bupati menegaskan betapa vitalnya peran tenaga kesehatan dan teknis dalam membangun Kutim Hebat di masa datang.
"Kami mengajak seluruh warga untuk mendukung langkah ini. Pelayanan pemerintahan yang baik adalah fondasi untuk menjadikan masyarakat yang sejahtera," tutupnya.
Dengan langkah ini, diharapkan Kabupaten Kutim dapat memiliki aparatur yang siap mengemban tugas mulia. Serta memberikan layanan terbaik bagi masyarakat di daerah yang kaya akan budaya dan potensi sumber daya ini.
Perlu diketahui, informasi lain mengenai Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis tahun anggaran 2024 Periode 1 ini diinformasikan dan dapat diakses melalui, website www.bkpsdm.kutaitimurkab.go.id, Instagram @bkpsdmkutaitimur. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta. (*)