Payload Logo
q-355420251125190543369.jpg
Dilihat 0 kali

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman (dok: Nun/katakaltim)

Dana “Mengendap” Rp1,7 Triliun, Bupati Kutim Menilai Semua Orang belum Paham Termasuk Menkeu Purbaya

Penulis: Nun | Editor: Agu
28 Oktober 2025

KUTIM — Bupati Kutai Timur (Kutim) tampak memprotes istilah dana yang “mengendap”. Publik memang saat ini ramai-ramai mendiskusikannya.

Apalagi di Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di kawasan Berau, Kutai Barat (Kubar), dan Kota Samarinda, termasuk Kutim, netizen terus bersuara.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, pun angkat bicara. Dia mengatakan etimologi atau istilah “mengendap” itu cenderung sulit dipahami orang.

“Ini yang banyak disalahartikan oleh masyarakat, termasuk Bupati juga,” ucap Ardiansyah kepada awak media di Sangatta, Selasa 28 Oktober 2025.

Lebih jauh politisi PKS itu tampak kebingungan dan menanyakan alasan dana tersebut mengendap.

Kalau memang ada di Bank Indonesia (BI), kata Bupati, dengan alasan apa dana tersebut tidak ditransfer ke daerah.

“Kalau ada di BI, kenapa nggak langsung ditransfer?,” tanya dia mengaku sedang mencari terjemahan istilah “mengendap” itu.

Terjemahan yang kedua, sambung Ardiansyah, dana tersebut ada di Bank masing-masing daerah.

Artinya, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kutim sebanyak Rp1,7 triliun itu, masih tersimpan.

Alasan masih tersimpan, karena pasti melihat progres pekerjaan. Intinya, APBD keluar sesuai dengan peruntukannya.

“Dana ini ada di Bank masing-masing daerah. Nah ini kan sesuai progres. (Jika) progresnya bagus maka akan kita bayarkan, akan kita selesaikan,” tuturnya.

Menkeu Purbaya Belum Paham

Tapi, masih kata Ardiansyah, ada yang aneh. Membingungkan dia. Misalnya di Kubar. Dana yang dianggap “mengendap” bahkan hampir menyamai APBD-nya: Rp3,2 triliun.

“Kutai Barat berapa sih APBD-nya? Ada dana mengendap Rp3 triliun. Nah sekarang terjemahan ini yang belum dipahami oleh semua orang, termasuk juga Menteri, apa maknanya ini?” tanya Bupati.

Sederhananya, menurut Bupati, jika dana tersebut ada di BI, maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan transfer.

Dan jika dana tersebut ada di bank daerah, maka itu artinya tidak mengendap. Tapi disesuaikan dengan progres pekerjaan.

“Kalau mengendapnya di BPD, (itu) bukan mengendap. Tapi menyesuaikan dengan progres pekerjaan, kegiatan dan sebagainya,” tukas Bupati. (Nun)