SAMARINDA — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) menilai Kapolda Kaltim gagal menjalankan tugas sebagai pimpinan kepolisian di wilayah Benua Etam.
Ketua Umum Badko Kaltimtara, Ashan Putra Pradana, mengatakan penilaian tersebut didasarkan pada tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian dari Polres Bontang dan Polres Berau dalam menghadapi massa aksi di Berau dan Muara Badak.
Menurutnya, tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian di dua wilayah tersebut merupakan bukti lemahnya kontrol dan pengawasan Kapolda Kaltim terhadap jajarannya.
Baca Juga: Badko HMI Kaltimtara Desak Kapolda Kaltim Copot Kapolres Berau
“Kami mengecam keras tindakan brutal yang dilakukan oleh kepolisian terhadap kader-kader HMI dan massa aksi lainnya. Ini merupakan bentuk pelanggaran hak demokratis yang harus segera disikapi dengan serius,” kata Ashan dalam pernyataan resmi yang diterima katakaltim, Sabtu 15 Februari 2025.
Baca Juga: Milad HMI ke-78: Peran Kohati dalam Menyikapi Tantangan Ekonomi dan Ketahanan Perempuan
Dikatakannya, aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa di Berau dan Muara Badak bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait kepentingan rakyat di masing-masing wilayah mereka.
Namun, alih-alih mendapatkan pengamanan yang profesional, massa aksi justru mengalami tindakan represif yang tidak mencerminkan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Karena itu, Badko HMI Kaltimtara menuntut Kapolda Kaltim untuk segera:
1. Mengevaluasi dan mencopot Kapolres Berau dan Kapolres Bontang atas tindakan represif yang dilakukan aparat di wilayah masing-masing.
2. Mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap massa aksi serta memberikan sanksi tegas kepada aparat yang terlibat dalam tindakan tersebut.
3. Menjamin keamanan dan kebebasan berpendapat bagi mahasiswa dan masyarakat sesuai dengan amanat konstitusi yang menjamin kebebasan berekspresi.
Di mana, menurutnya kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga menegaskan bahwa negara harus menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya secara bebas dan tanpa tekanan.
Ketua Umum Badko HMI Kaltimtara menegaskan, jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan langkah strategis lainnya untuk menegakkan keadilan serta memastikan kepolisian bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung masyarakat.
"Kami meminta Kapolda Kaltim untuk segera mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang," tandasnya. (Ca)