Kabid pemenuhan hak anak dan perlindungan anak DP3AKB, Norhidayah bersama Asisten II Perekonomian Pembangunan Bontang, Lukman dan Kepala Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin (dok: katakaltim)

Bantu Pemerintah Minimalisir Angka Pernikahan Usia Anak, DP3AKB Kota Bontang Gelar Advokasi

Penulis : Caca
2 May 2024
Font +
Font -

Bontang -- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menggelar advokasi dengan tema "Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Perkawinan Anak".

Kepala DP3AKB yang diwakili oleh Kabid pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, Norhidayah mengatakan bahwa agenda ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prinsip perlindungan anak.

"Kita ingin Mendorong masyarakat agar berpartisipaai dalam upaya pemerintah dalam mewujudkan langkah strategis mengurangi angka pernikahan usia anak," kata dia dalam sambutannya di Audiotarium 3 Dimensi Bontang, Kamis (2/5).

Ia juga membeberkan bahwa saat ini kota bontang telah berstatus sebagai Kota Layak Anak tingkat nindya (menengah).

"Kita masih mengupayakan untuk naik tingkat ke utama, mudah-mudahan bisa karena kini masih dalam tahap penilaian hingga akhir bulan Mei,"

Baca Juga: Kepala Pengadilan Agama Bontang Kelas II, Nor Hasanuddin saat menghadiri penandatangan MoU dengan Pemerintah Bontang di Pendopo Wali kota Bontang (dok: katakaltim)Penandatanganan MoU PA dan Pemkot Bontang, Nor Hasanuddin Minta Pemotongan Gaji

Sementara itu mewakili Pemerintah Kota Bontang, Asisten II Perekonomian Pembangunan, Lukman mengatakan agenda ini sangat penting untuk dilakukan.

"Kegitan ini merupakan upaya untuk menghentikan ekploitasi terhadap anak di kota Bontang,"

"Ini harus kita lanjutkan terus menenrus sehingga tidak ada lagi pernikahan anak yang tidak cukup umur," tegasnya

Dirinya mengatakan setiap OPD di Bontang harus saling berkolaborasi untuk menyukseskan program tersebut.

Ia menyebut bahwa angka dispensasi pernikahan anak di Kota Bontang masih sangat tinggi, "Berdasarkan data Kota Bontang ada 23 perkara dispensasi di tahun lalu, sementara tahun sebelumnya ada 71 perkara," paparnya.

Dirinya berharap upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengadvokasi masyarakat seperti ini bisa meminimalisir angka pernikahan usia anak kedepannya.

"Semoga kedepannya bisa kita minimalkan angkanya bahkan nol, dan ini butuh kerja kolaborasi," tandasnya.

Diketahui, dalam agenda advokasi tersebut terdapat tiga narasumber, diantaranya Kepala Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin, Direktur Lembaga Psikologi Insan Cinta Laela Siddiqah, serta Dokter Spesialis Obgyn dr. Fakhruzzabadi.

Agenda itu turut dihadiri oleh Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama, serta Organisasi Perempuan di Kota Bontang.
(*)

Font +
Font -