Payload Logo
UMK

Infografis upah minimum kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Design: Agu/katakaltim)

Pemprov Tetapkan Upah untuk 10 Daerah di Kaltim, Berlaku 1 Januari 2026

Penulis: Agu | Editor:
26 Desember 2025

KALTIM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Penetapan UMK 2026 didasarkan pada berbagai regulasi ketenagakerjaan. Termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Berau jadi daerah dengan UMK tertinggi di Kaltim pada tahun 2026. Yakni sebesar Rp 4.391.337,55 per bulan. Sementara itu, UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Paser Rp 3.776.998,06.

Sebenarnya Kabupaten Mahakam Ulu lah yang paling rendah. Tapi tidak punya UMK tersendiri dalam SK. Upah di Mahulu terpaksa mengikuti UMP Kaltim sebesar Rp3.763.431.

Rincian UMK 10 Daerah se-Kaltim Tahun 2026

Kabupaten Berau: Rp 4.391.337,55

Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 4.181.134,00

Kabupaten Kutai Barat: Rp 4.231.617,40

Kabupaten Kutai Timur: Rp 4.067.436,00

Kota Samarinda: Rp 3.983.882,00

Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.991.797,00

Kota Balikpapan: Rp 3.856.694,43

Kota Bontang: Rp 3.799.480,00

Kabupaten Paser: Rp 3.776.998,06

UMSK Bontang Tertinggi

Selain UMK, Gubernur Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis.

Beberapa sektor dengan UMSK tertinggi tercatat berada di Kota Bontang, khususnya sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam, dengan nilai mencapai Rp 4.975.637,00 per bulan.

Sedangkan di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu juga mendapatkan UMSK di atas UMK, dengan kisaran Rp 4,04 juta hingga Rp 4,22 juta.

Adapun penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kaltim.

UMK dan UMSK tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Agu)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025