Kaltim -- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) telah melakukan pengawasan kampanye Pekan ke-8.
Pengawasan ini dilakukan oleh Bawaslu Kaltim bersama dengan seluruh jajaran pengawas pemilu se-Kaltim pada 16-22 Januari 2024.
Baca Juga: Ratusan Warga Kutim Unjuk Rasa Tuntut Bawaslu Terkait Pelanggaran Pemilu
Dalam pengawasan kampanye tersebut, Daini Rahmat menyatakan Bawaslu Kaltim melibatkan berbagai bentuk kegiatan, mulai dari tatap muka hingga pertemuan terbatas.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto Sebut Integrasi Data Sangat Penting dalam Melancarkan Pemilu
Dikatakannya, total 902 kegiatan kampanye yang diawasi, termasuk kampanye Partai Politik Peserta Pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Serta 14 kegiatan kampanye pemilihan umum calon DPD daerah pemilihan Kaltim, serta 3 kegiatan kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," tuturnya, Jumat (26/1/2024).
Dalam perbandingan dengan pekan sebelumnya, ada penurunan jumlah kegiatan kampanye yang diawasi. Sebelumnya terdapat 920 kegiatan kampanye, sedangkan pada pekan ke-8 hanya terdapat 885. Hal ini menunjukkan adanya penurunan sebanyak 35 kegiatan kampanye.
"Jika dibandingkan jumlah kegiatan kampanye pada satu pekan sebelumnya ada sebanyak 920 kegiatan. Jadi selisihnya 35 kegiatan kampanye," pungkasnya.
Diketahui, pengawasan kampanye yang dilakukan Bawaslu Kaltim ini merupakan upaya memastikan bahwa kampanye pemilu berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diharapkannya, dengan hadirnya pengawasan yang ketat, proses pemilu di Kaltim dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. (*)