PENAJAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana membenahi fasilitas parkir penitipan sepeda motor di kawasan pelabuhan sebelum menerapkan penarikan retribusi.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh fasilitas yang lebih layak ketika menitipkan kendaraan.
Kepala Dishub PPU, Agus Dahlan, mengatakan fasilitas parkir yang tersedia saat ini masih perlu ditingkatkan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum memadainya perlindungan terhadap kendaraan dari paparan panas dan hujan.
Menurutnya, fasilitas parkir harus diperhatikan terlebih dahulu sebelum pemerintah menerapkan pungutan kepada masyarakat.
Dengan begitu, pelayanan yang diberikan sejalan dengan fasilitas yang tersedia.
“Fasilitasnya kami buat lebih baik dulu, baru kami tarik retribusinya,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).
Agus menjelaskan, area parkir yang belum dilengkapi atap dapat membuat kendaraan terpapar panas secara langsung atau basah ketika hujan turun.
Kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penataan fasilitas penitipan kendaraan.
Selain kenyamanan, aspek kejelasan pelayanan juga perlu diperhatikan. Masyarakat yang menitipkan sepeda motor membutuhkan tempat yang memadai untuk memarkir kendaraan selama melakukan perjalanan melalui pelabuhan.
Oleh karena itu, Dishub PPU berencana melengkapi fasilitas parkir yang ada sebelum memberlakukan penarikan retribusi.
Kendati demikian, pihaknya belum menyampaikan secara rinci besaran tarif maupun mekanisme pemungutan yang nantinya akan diterapkan.
“Kalau fasilitasnya belum memadai, tentu perlu kita benahi terlebih dahulu,” kata Agus.
Ia berharap pembenahan dapat dilaksanakan pada tahun ini, menyesuaikan kemampuan anggaran dan proses pelaksanaan yang tersedia.
Menurutnya, peningkatan fasilitas pelayanan menjadi bagian penting dalam penataan kawasan pelabuhan.
“Fasilitas yang lebih baik tentunya memberikan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan kawasan secara lebih tertib,” paparnya.
Agus juga menekankan bahwa rencana penarikan retribusi perlu diikuti dengan kesiapan sarana pendukung.
Dengan demikian, pungutan yang nantinya diterapkan tidak mendahului upaya peningkatan pelayanan.
Meski demikian, realisasi pembenahan masih bergantung pada pelaksanaan program yang direncanakan.
Dishub perlu memastikan kebutuhan fasilitas dapat dipenuhi sebelum menentukan waktu penerapan retribusi.
Penataan parkir juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi di PPU.
Kawasan pelabuhan tidak hanya membutuhkan dermaga yang memadai, tetapi juga fasilitas pendukung yang dapat menunjang aktivitas masyarakat sebelum dan sesudah melakukan perjalanan.
Agus berharap pembenahan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi pengguna jasa pelabuhan.
“Setelah fasilitas dinilai lebih layak, pemerintah baru akan melanjutkan rencana pemungutan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Adv)











