Payload Logo
PPU

Disdukcapil Kabupaten PPU (dok: Katakaltim)

Disdukcapil PPU Layani Pindah Domisili dari IKN, Pendatang Tak Perlu Pulang ke Daerah Asal

Penulis: Gung | Editor: Afri
11 Oktober 2026

PENAJAM — Pekerja dan aparatur sipil negara (ASN) yang beraktivitas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat mengurus perpindahan domisili ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tanpa harus kembali ke daerah asal.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU menyediakan layanan pengurusan dokumen perpindahan antardaerah untuk memudahkan pendatang yang ingin tercatat sebagai penduduk tetap.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengatakan pemerintah daerah tidak mewajibkan pekerja IKN mengubah status kependudukan mereka menjadi warga PPU.

Keputusan untuk pindah domisili sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing penduduk sesuai kebutuhan.

“Yang berminat pindah ya kami pindahkan, kita cabutkan berkasnya. Kalau tidak minat, kita tidak bisa memaksa. Yang jelas, kebanyakan pegawai IKN memang sudah mulai banyak yang pindah ke PPU,” ucap Waluyo, Minggu (11/10/2026).

Menurut dia, pendatang yang tinggal di PPU tetapi belum mengurus perpindahan domisili secara resmi masih tercatat sebagai penduduk nonpermanen.

Status tersebut tetap berlaku selama yang bersangkutan belum mengajukan perpindahan administrasi kependudukan ke PPU.

“Status penduduk non-permanen ini tidak memiliki batas waktu 3 bulan. Selama yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan pindah tempat secara resmi, statusnya akan tetap tercatat sebagai penduduk non-permanen,” jelasnya.

Untuk mempermudah proses perpindahan, Disdukcapil PPU membantu pengurusan berkas dari daerah asal tanpa mengharuskan pemohon datang langsung ke daerah tersebut.

Kemudahan ini ditujukan bagi pendatang yang terkendala biaya perjalanan, terutama mereka yang berasal dari luar Kalimantan, seperti Jawa dan Sulawesi.

Waluyo menjelaskan, masyarakat cukup mendatangi kantor Disdukcapil PPU dengan membawa kartu keluarga (KK).

Petugas kemudian membantu proses pencabutan berkas dari daerah asal dan melanjutkan pengurusan perpindahan sesuai prosedur.

“Masyarakat tidak perlu takut ongkos mahal untuk pulang kampung. Cukup datang ke kantor Dukcapil PPU membawa KK (Kartu Keluarga), nanti data dan berkasnya kita bantu cabutkan dari daerah asal. Prosesnya paling lama sekitar satu minggu untuk luar kota,” tegas Waluyo.

Selain pelayanan di kantor, Disdukcapil PPU juga menjalankan layanan jemput bola melalui mobil pelayanan di kawasan IKN.

Layanan tersebut dilaksanakan dua kali dalam sebulan untuk menjangkau pekerja dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan.

Berdasarkan data Disdukcapil PPU, penambahan penduduk dari luar daerah rata-rata berkisar 300 hingga 400 jiwa per bulan.

Angka tersebut relatif stabil dan diimbangi dinamika perpindahan penduduk yang keluar dari wilayah PPU.

Disdukcapil berharap kemudahan layanan ini dapat membantu masyarakat mengurus dokumen kependudukan secara tertib, tanpa terkendala jarak dan biaya perjalanan. (Adv)

Dilihat 693 kali