KUBAR — Kejaksaan Negeri Kutai Barat atau Kejari Kubar melaporkan sebanyak 4 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kubar pada tahun 2024.
Kepala Seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kubar Agus Suppriyanto melaporkan dari 4 kasus, 2 di antaranya masuk tahap pra-penuntutan. 1 kasus menunggu putusan pengadilan dan 1 kasus lainnya dalam tahap penyidikan.
"Kasus yang saat ini dalam tahap prapenuntutan, yakni kasus Tipikor dalam penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal Pemkab Kubar, pada Perusahaan Daerah (Perusda) Witeltram Tahun Buku 2019–2020," katanya kepada awak media, Selasa 31 Desember 2024.
Untuk kasus tersebut, Kejari Kubar telah menetapkan inisial SEL sebagai tersangka. Dilaporkan ia “memangsa” uang negara sebesar Rp2 miliar.
"Tersangka sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.379.723.361 melalui BKAD Kubar, serta uang sebesar Rp. 620.777.00,-sebagai uang sitaan," jelas Agus.
Pun telah mengembalikan uang, proses penuntutan tetap berjalan. Alasannya, proses pengembalian yang dilakukan tersangka setelah tahap penyidikan.
"Yah pengembalian tidak menghapus pidana, sehingga proses penuntutannya harus tetap berjalan. Kalau pengembalian itu dilakukan saat dalam proses penyelidikan maka tahap ini tak apa-apa dihentikan," urainya.
Agus juga mengungkapkan kasus Tipikor pengelolaan dana hibah pembangunan mesjid di Kampung Lutan, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2016. Inisial AH ditetapkan sebagai tersangka atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 382.376.500
Dikonfirmasi kasus yang menunggu putusan pengadilan yaitu, kasus Tipikor dalam kegiatan pengadaan KWH Meter untuk masyarakat tidak mampu di Kubar Tahun 2021. Proyek KWH Meter ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,2 miliar.
"Sidang putusan akan digelar pada Kamis, 02 Januari 2025 terhadap terdakwa RH dan SA. Dalam proses persidangan sebelumnya, terdakwa RH melakukan pengembalian kerugian negara Rp 50 juta," bebernya.
Dilaporkan soal calon tersangka baru dalam kasus KWH Meter, Kasi Pidsus mengatakan, akan melihat perkembangan kasus tersebut setelah putusan pengadilan yang tinggal beberapa hari lagi.
Kejari Kubar juga telah menyelidiki proyek rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Muara Kedang, Kecamatan Bongan, bersumber dari Dinas PUPR Kubar tahun 2020. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 7.868.412.050.
Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat dinas terkait maupun pelaksana kegiatan. Saat ini, pihaknya menunggu hasil audit kerugian keuangan negara, guna melakukan penetapan tersangka. (*)