Payload Logo
x-741320251125190955566.jpg
Dilihat 378 kali

Kasi Intel Kejari Kubar, Angga Wardana diwawancarai Kata Kaltim di ruang kerjanya, Senin 18 November 2025. (Dok: Jantro/katakaltim)

Tunggu Surat Kepastian Hukum KPK, Kejari Kubar Belum Terbikan Legal Opinion Jalan Bung Karno dan Jembatan ATJ

Penulis: Jantro | Editor: Agu
18 November 2025

KUBAR — Rencana lanjutan pembangunan Jalan Bung Karno dan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), belum juga mendapat titik terang.

Pasalnya, hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar belum dapat menerbitkan Legal Opinion (LO) untuk kedua proyek yang sudah lama mangkrak tersebut.

"Penerbitan LO terkendala akibat masih menunggu kepastian hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Kepala Kejari Kubar melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel, Angga Wardana kepada katakaltim, Senin 17 November 2025.

Kata Angga, permintaan LO dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar sudah berproses.

Namun setelah melakukan telaah dan analisa, ditemukan ada data yang masih kurang.

"Dalam proses ini, kita menemukan surat perintah penyilidikan KPK. Nah, itulah yang harus diklarifikasi Pemkab Kubar dulu ke KPK. Sudah sejauh mana prosesnya," ungkapnya.

Kejelasan hukum dari KPK merupakan data tambahan Kejari Kubar guna melakukan analisa yuridis. Kini pihaknya menunggu surat atau tanggapan KPK dari Pemkab Kubar.

"Kalau kepastian hukumnya sudah jelas. Kita akan lakukan proses penerbitan LO. Inilah yang kita tunggu dari Pemkab Kubar. Jadi tidak ada kita memperlambat proses penerbitan LO," paparnya.

Angga menegaskan bahwa Kejari Kubar mendukung upaya pembangunan yang dilakukan Pemkab Kubar.

Pihaknya juga menyadari pembangunan Jalan Bung Karno dan Jembatan ATJ sangat dibutuhkan masyarakat.

"Kita tidak pernah menghambat terkait pembangunan di Kutai Barat. Kita tau pentingnya jalan dan jembatan itu bagi masyarakat. Tapi dari segi yuridis harus terpenuhi, klir dulu semua," tutupnya. (Jantro)