BONTANG – Anggota DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi, menegaskan pentingnya optimalisasi retribusi daerah sebagai salah satu strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tantangan fiskal yang dihadapi Kota Bontang.
Pernyataan tersebut disampaikan Bonnie saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Kota Bontang terkait pembangunan lahan parkir, retribusi daerah, serta pemberdayaan Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala, Selasa (2/6/2026).
Menurut Bonnie, dasar hukum pelaksanaan retribusi di Kota Bontang sebenarnya sudah sangat jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
"Semua kategori dan besaran retribusi sebenarnya sudah diatur dalam perda. Mulai dari sektor kesehatan, parkir, hingga sektor lainnya sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Jika nantinya memang ada kebutuhan perubahan, tentu bisa kita bahas kembali bersama," ujarnya.
Ia menjelaskan, semangat DPRD mendorong optimalisasi retribusi bukan semata-mata untuk menambah pungutan kepada masyarakat, melainkan sebagai upaya memperkuat kemampuan keuangan daerah yang selama ini masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Bonnie mengungkapkan bahwa PAD menjadi instrumen penting karena dapat digunakan langsung untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat. Sementara itu, pendapatan yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) maupun transfer pusat sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat dan mekanisme pembagiannya.
"Kalau kita ingin daerah lebih mandiri, maka salah satu caranya adalah meningkatkan PAD. Selama ini kita masih bergantung pada transfer pusat. Padahal kebutuhan pembangunan terus meningkat, sementara anggaran juga mengalami penyesuaian," katanya.
Politisi yang duduk di Komisi C DPRD Bontang itu juga mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan penarikan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk di sejumlah pusat kuliner dan kawasan usaha yang mulai menerapkan kewajiban retribusi secara lebih tertib.
Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat harus terus diperkuat agar masyarakat memahami bahwa setiap rupiah yang dibayarkan melalui pajak dan retribusi akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah.
"Saya sempat melihat langsung di salah satu tempat makan yang memasang informasi bahwa setiap transaksi telah berkontribusi membangun Kota Bontang melalui pajak dan retribusi. Edukasi seperti ini sangat baik karena membuat masyarakat memahami manfaat dari kontribusi yang mereka berikan," jelasnya.
Selain menyoroti retribusi, Bonnie juga mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengembangkan potensi wisata di setiap kelurahan. Menurutnya, Bontang Kuala memang menjadi salah satu destinasi unggulan kota, namun kawasan lain juga memiliki potensi yang dapat dikembangkan melalui kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dan dukungan pemerintah.
"Bontang Kuala saat ini menjadi primadona pariwisata. Tetapi kita berharap setiap kelurahan juga memiliki destinasi unggulan yang mampu menarik kunjungan wisatawan dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat setempat," tuturnya.
Di akhir penyampaiannya, Bonnie mengajak pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh elemen pembangunan untuk terus bersinergi dalam menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan melalui perda, termasuk dalam hal retribusi daerah dan pemberdayaan lembaga adat.
"Kita ingin semua kebijakan yang sudah disepakati dapat berjalan dengan baik. Kalau ada hal-hal yang perlu diperbaiki, mari kita diskusikan bersama. DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan pembentukan regulasi demi kemajuan Kota Bontang," pungkasnya.(Adv)














