BONTANG — BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor jasa konstruksi melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi yang digelar pada Selasa (14/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi, sekaligus memastikan seluruh pekerja di sektor tersebut memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng berbagai pihak, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh kelurahan di Kota Bontang.
Sinergi ini diharapkan mampu mendorong seluruh proyek jasa konstruksi di Bontang mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, mengatakan hingga kini masih banyak pekerja jasa konstruksi yang belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, kolaborasi dengan Pemkot Bontang dan pemerintah kelurahan menjadi langkah strategis untuk memperluas kepesertaan, sekaligus memudahkan para kontraktor dalam memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
"Sinergi dengan Pemerintah Kota Bontang dan seluruh kelurahan diharapkan dapat mempermudah pekerja jasa konstruksi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kontraktor sebagai pemberi kerja memiliki peran penting dalam memastikan pekerja dan dirinya sendiri memperoleh perlindungan," ucap Taufiq.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun ekosistem perlindungan sosial ketenagakerjaan hingga tingkat kelurahan.
Dengan demikian, pembangunan di setiap wilayah dapat berjalan secara berkelanjutan sekaligus berpihak pada kesejahteraan para pekerja.
Taufiq juga menjelaskan sejumlah manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai program yang diikuti, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, serta beasiswa bagi dua orang anak mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, keluarga atau ahli waris akan menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.
Taufiq berharap dukungan Pemkot Bontang terus diperkuat, salah satunya dengan memastikan setiap proyek jasa konstruksi yang akan memperoleh Surat Perintah Kerja (SPK) telah melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta bukti pembayaran iuran.
"Kami mengajak seluruh kontraktor dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya dan para pekerja terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya perlindungan, pekerja dapat bekerja lebih fokus, sementara keluarga di rumah merasa lebih tenang. Ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan masyarakat Kota Bontang yang produktif, mandiri, dan sejahtera," tutupnya. (Adv)















