KUTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) rame-rame kunjungi Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Rabu 18 Juni 2025.
Mereka datang bermaksud untuk menyerahkan sertifikat tanah hak milik kepada masyarakat Kampung Sidrap.
Baca Juga: Bupati Kutai Timur Pastikan Ada Mutasi Jabatan OPD Pasca Pelantikan
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim, Akhmad, mengatakan sebanyak 83 sertifikat tanah yang diberikan.
“Ini ada 83 sertifikat yang diberikan. Jangan bilang ini hak guna bangunan, ini sudah hak milik,” ucapnya sembari memperlihatkan sertifikat di hadapan puluhan warga Kampung Sidrap.
Sementara itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan ini adalah bentuk perhatian Pemkab Kutim terhadap wilayah ini.
Dia meluruskan, bahwa ini bukan karena adanya polemik gugatan Pemkot Bontang terhadap tapal batas Kutim-Bontang. Tetapi, ini adalah program strategis nasional atau PSN.
“Ahh nggak. Ini hal yang rutin. Jadi nggak ada hubungannya dengan itu. Ini adalah PSN,” ucapnya kepada awak media.
Kata dia, sebenarnya sudah ada jatah 800-an. Tetapi yang mengembalikan hanya 83.
“Dan sekarang 83 yang keluar. Nah, jadi ini hak milik. Jangan diragukan lagi,” tukas Ardiansyah.
Turut hadir dalam agenda penyerahan sertifikat itu antara lain, Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD Kutim, Kepala BPN, Asisten Pemkab Kutim, pihak PDAM, Camat Teluk Pandan, Kepala Desa Martadinata, beserta ketua RT dan puluhan masyarakat. (*)