Payload Logo
-23220251125185435826.jpg
Dilihat 0 kali

BPN Balikpapan lakukan pertemuan dengan pemilik lahan di jalan tol Balikpapan-IKN (dok: han/katakaltim)

Buntut Aksi Blokir Proyek Tol IKN, BPN Balikpapan Bertemu Pemilik Lahan

Penulis: Han | Editor: Agu
30 Agustus 2025

BALIKPAPAN — Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Balikpapan akhirnya bertemu Keluarga Besar Johny Maramis, selaku pemilik lahan pembangunan proyek Jalan Tol Balikpapan-IKN, Simpang Susun, Karingau-Simpang Tempadung.

Pertemuan tersebut untuk menyelesaikan masalah ganti rugi yang tak kunjung selesai akibat peta bidang yang tidak dikeluarkan BPN Kota Balikpapan.

Beberapa waktu lalu sampai sekarang, pemilik lahan pun terpaksa menutup area proyek. Dampaknya proyek pembangunan jalan tol untuk sementara terhenti total.

Selain pemilik lahan Johny Maramis, BPN Kota Balikpapan juga mengundang perwakilan BBPJN Kaltim, DPPR Kota Balikpapan, PT Wika selaku kontraktor, perwakilan pemilik lahan yang berbatasan, Intelkam Polresta Balikpapan dan Polda Kaltim.

Pemili Lahan Johny Maramis dalam pertemuan ini menyatakan, menanyakan lahannya yang bersertifikat tapi ada sebagian yang belum dikeluarkan peta bidangnya.

“Jadi lahan kami yang bersertifikat, dan masuk dalam penlok, namun ada sebagian yang belum masuk diterbitkan peta bidangnya oleh BPN,” ujarnya, dalam pertemuan tersebut, Jumat 29 Agustus 2025.

Dalam kesempatan itu, Johny juga mempertanyakan tentang segel lahananya yang tumpang tindih dengan sertifikat pemilik lahan lainnya, Sudarmadji.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Balikpapan, Subur, mengatakan, kegiatan ini adalah pertemuan dengan warga yang merasa keberatan dengan hasil inventarisasi pengadaan tanah.

Dari hasil diskusi hari ini, sudah ditemukan benang merahnya, baik dari pihak yang mengadu dan pihak lainnya yang bertetangga.

“Sudah disepakati, bahwa memang bidang tanah dari pengadu yang masuk dalam penlok akan kami tindak lanjuti, dengan peta bidang dan pengumuman karena memang itu hak pemilik tanah,” jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, pihaknya berharap pemilik tanah bisa membuka aksi penutupan yang dilakukan di kawasan proyek pembangunan jalan tol IKN segmen 3B-2 tersebut.

“Alhandulillah kita sudah ada kesepakatan, dan memang ini tugas kami sebenarnya, karena sesuai dengan data warga memiliki tanah di daerah tersebut,” akunya.

Dari pemilik tanah Johny Maramis dalam pertemuan ini meminta dalam penlok yang sudah diterbitkan, masih ada sebagian lahannya yang masih belum diterbitkan peta bidangnya.

“Nah ini nantinya yang akan kami pelajari, dan akan kami umumkan sesuai dengan data yang ada,” tukasnya.

Dalam petemuan tersebut, semua pihak sudah bersepakat, tinggal tugas BPN Kota Balikpapan memeriksa kembali dan mengumumkan peta bidang tersebut sesuai penlok lama yang ada.

“Dan setelah kami sampaikan kapan kami akan mengumumkan peta bidang tersebut, maka pemilik lahan akan membuka secara suka rela, lokasi proyek yang saat ini dilakukan penutupan,” tutupnya. (*)