KUTIM — Jelang Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor B-400.6.1/17758/BUP tentang Penyelenggaraan Kegiatan pada Pergantian Tahun Baru 2026.
Dalam surat edaran yang ditetapkan di Sangatta pada 29 Desember 2025 itu, Bupati Kutim Ardiansyah secara eksplisit menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak menggelar tahun baru.
“Diinstruksikan kepada seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026,” demikian bunyi edaran pertama.
Bupati juga menginstruksikan agar para camat berkoordinasi dengan Forkopimcam dan seluruh Pemangku Kepentingan mengidentifikasi dan menyusun mitigasi terhadap potensi kerawanan bencana. Serta gangguan trantibum di wilayah kerja masing-masing.
Arahan itu juga disampaikan bagi masyarakat untuk terus mengedepankan prinsip keamanan dan kondusifitas lingkungan masyarakat.
“Diimbau kepada seluruh Masyarakat se-Kabupaten Kutai Timur untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban umum, mengedepankan kesederhanaan dan kepedulian sosial serta tidak melaksanakan perayaan Tahun Baru 2026 secara berlebihan,” tutup bupati dalam surat edaran itu.
Ada Apa?
Sebagian masyarakat berpikir instruksi tersebut ditujukan untuk mengantisipasi kejadian joget-joget di salah satu instansi di akhir tahun lalu yang berpotensi berulang kembali.
Tapi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kutim, Trisno menyatakan edaran tersebut sebenarnya tidak saling berkaitan.
"Bahkan masalah itu sudah dieksekusi dengan pemberian sanksi. Lagi pula bukan dalam rangka perayaan tahun baru masalah kemarin. Jadi instruksi ini beda konteks," ucapnya, saat dihubungi Katakaltim, Selasa 30 Desember 2025.
Ia menjelaskan poin 1 dalam edaran tersebut mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya efisiensi anggaran.
"Pak Bupati menginginkan agar anggaran OPD dioptimalkan untuk pelayanan masyarakat," jelasnya.
Di samping itu, upaya ini untuk meningkatkan rasa kepedulian terhadap masyarakat di beberapa daerah yang mengalami musibah di penghujung tahun.
"Rasa kesetiakawanan kita terhadap saudara-saudara kita yang mengalami musibah di luar Kutim, seperti di Provinsi Aceh, Sumbar, Sumut, tapi di Kutim sendiri kan beberapa kecamatan kan (mengalami musibah banjir-red)" terangnya.
Katanya, pada 2024 lalu, pun tidak menggunakan APBD, beberapa instansi menggelar acara akhir tahun di dalam kantor.
"Memang ada beberapa OPD yang melakukan kegiatan non-APBD, jadi mereka kumpul-kumpul di dalam kantor terus bikin bakar-bakar, kalau gak salah," ucapnya
Terlepas dari itu, Trisno mengatakan tidak patut rasanya jika masyarakat mendapat musibah lalu ada pihak pemerintah menggelar pesta.
"Jadi esensi dari tahun baru itu sebenarnya bukan di pesta pora. Tetapi bagaimana kita merefleksikan apa-apa yang sudah kita lakukan di tahun 2025 dan bagaimana menyusun perencanaan yang baik di 2026 untuk mengoptimalkan fungsi dan peran OPD," pungkasnya. (Caca)










