JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menerima penghargaan bergengsi Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 dengan predikat Kategori Utama.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menerima langsung penghargaan tersebut dalam agenda JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
UHC Award merupakan penghargaan kepada daerah yang mampu menjamin kepesertaan jaminan kesehatan nasional di atas ambang batas yang ditetapkan Pemerintah Pusat, dengan mutu layanan tetap terjaga.
Data terbaru, Kutim berhasil mencatat angka kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni mencapai 99 persen dari total jumlah penduduk.
Komitmen Pemerintah untuk Kesehatan
Bupati Kutim mengatakan pengakuan nasional ini membuktikan bahwa pemerintah tidak meninggalkan satu pun warga dalam akses layanan kesehatan. Artinya sudah berjalan di jalur yang tepat.
"Hampir 100 persen kita sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ardiansyah seperti menukil Prokutim.
“Ini menunjukkan masyarakat mendapatkan layanan wajib dari pemerintah, dan di sisi lain pemerintah juga wajib memberikan layanan kepada masyarakat," sambung dia.
Politisi PKS itu menilai kesehatan bukan saja urusan administratif atau angka kepesertaan, melainkan hak dasar yang harus dijamin negara hingga ke lapisan warga paling rentan.
Karena itu Pemkab Kutim terus menempatkan jaminan kesehatan sebagai fondasi utama pembangunan manusia.
Buah Program Sinambung
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kutim dr Yuwana Sri Kurniawati, mengungkapkan pencapaian UHC di Kutim merupakan buah dari kerja berkesinambungan yang telah dirintis sejak 2017.
Upaya tersebut mendapatkan penguatan signifikan sejak 2022, seiring dengan dukungan penuh kepala daerah.
"Alhamdulillah, Kutai Timur selama ini sudah melaksanakan pemberian jaminan kesehatan untuk masyarakat sejak tahun 2017. Kemudian sejak tahun 2022, Kabupaten Kutai Timur mendapat support (dukungan) yang luar biasa, khususnya dari Bapak Bupati selaku kepala daerah,” tuturnya.
“Sehingga kita membayarkan kepesertaan untuk masyarakat yang tidak mampu. Kepesertaan kita juga sudah UHC, bahkan melebihi 95 persen," sambung Yuwana.
Menurutnya, konsistensi kebijakan adalah kuncinya. Pemerintah daerah (Pemda) secara aktif memastikan kelompok masyarakat rentan dan kurang mampu tetap terlindungi melalui kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah.
"Sehingga kalau ada pasien-pasien yang tidak mampu, mereka tidak perlu khawatir karena sudah dijamin BPJS-nya," kata mantan Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Kudungga itu.
Torehan ini menegaskan posisi Kutim sebagai salah satu daerah yang serius menempatkan kesehatan sebagai hak warga. Bukan privilese atau hak istimewa. (Cca)
Pilihan Editor: Ardiansyah Sulaiman Sang Pujangga, Politisi dan Kutu Buku














