KUTIM — Para pejabat Kutai Timur (Kutim) Sedang membahas perubahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah atau Perda RTRW.
Kabarnya kawasan TNK juga akan turut dibicarakan dalam perubahan Perda tersebut. Bahkan ada informasi yang menyebut kemungkinan pengurangan luas kawasan TNK.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pun turut berkomentar. Dia menilai hal itu amat sulit dilakukan. Mengingat TNK merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Politisi PKS itu menerangkan ada 3 zona di TNK. Antara lain Zona Inti, Zona Penyangga, dan Area Penggunaan Lain (APL).
"Tidak boleh diganggu itu 2, zona inti dan penyangga. Dan itu luasnya masih signifikan," ucapnya kepada awak media, Jumat 13 Februari 2025.
Sementara itu, Zona APL adalah seperti yang didiami masyarakat di Kecamatan Sangatta Selatan juga Kecamatan Teluk Pandan.
"Tapi itu juga tidak mudah bisa langsung dirubah. Itu harus izin kementerian kehutanan. Nah sepertinya untuk wilayah TNK gak ada kita ini (masukkan di RTRW)," tandasnya.
Ardiansyah mengakui beberapa waktu lalu masyarakat daerah TNK menerima manfaat sertifikat tanah melalui program TORA (Program Tanah Objek Reforma Agraria) milik Presiden Jokowi.
"TORA pemukiman, adapun lahan usaha masyarakat dalam kawasan itu masih belum disetujui," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Sangatta Selatan dan pemerintah setempat bertemu dengan DPRD ihwal rencana pembangunan Desa di Kawasan TNK, Kamis 5 Februari 2025.
Hasil rapat itu menjurus pada keresahan masyarakat sebab terbatasnya ruang gerak.
Menanggapi itu, Ketua Komisi C DPRD Kutim Ardiansyah mengakui memang sulit untuk mempertahankan kawasan tersebut.
"Saya rasa berat untuk mempertahan kondisi saat ini," jelasnya kepada Katakaltim usai rapat di DPRD Kutim.
Ia mengaku kebutuhan akan kawasan TNK adalah untuk kelangsungan mahluk hidup yang ada di dalamnya. Termasuk kelangsungan manusia di masa mendatang.
"Masyarakat juga yang hari ini butuh makan, kita harus pentingkan. Karena ada masyarakat di sana, pemerintah harus hadir," tandasnya.

Sudah menjadi konsekuensi agar keperluan masyarakat didahulukan. Terlebih menurut dia hutan TNK sudah tidak maksimal mengahalau banjir.
"Melihat hutan TNK ini juga tidak terlalu urgen. Kutim saat ini banjir, tetap banjir juga kan begitu. Tidak mampu menyerap," paparnya.
Ia juga menjelaskan adanya polemik ini membuat pemerintah memikirkan rencana enklave.
"Kita mencari solusi mudah-mudahan bisa di-enklave. Sebagaimana dulu di Zaman Isran Noor ada 7 ribu lahan yang sudah," terangnya.
Ardiansyah juga membenarkan bahwa kondisi desa dalam kawasan TNK turut akan menjadi salah satu poin dalam RTRW.
"Kemarin (Rabu 4 Februari 2026) sementara dibahas. Saya sampaikan, pembahasan RTRW jangan difinalisasi dulu, kita masukkan ini dulu dan sudah ada kesepakatan, makanya masih diundur," pungkasnya. (Cca)
Pilihan Editor: Peliknya masyarakat adat Dayak di TNK















