KUTIM — Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman telah menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 dengan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penundaan belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025.
"Jadi Presiden mengeluarkan inpres untuk penundaan pelelangan barang dan jasa yang bersumber dari dana transfer pusat sambil menunggu instruksi berikutnya," ucapnya kepada awak media, Kamis 23 Januari 2025, di Kantor Bupati Kutim.
Ia menjelaskan SE yang dibuatnya itu, berdasarkan SE bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025.
Baca Juga: Ismail ST Kembalikan Formulir di PKS, Jika Tidak Lolos Siap Jadi Tim Pemenangan Arfan
Namun, politisi PKS itu mengakui cukup kaget dengan adanya instuksi tersebut. Ia mengatakan ada Rp2,2 triliun anggaran transfer pusat yang tertunda ke Kutim.
Baca Juga: Bupati Kutim Sampaikan Pesan Menteri Pendidikan dalam Peringatan HGN 2024
"Arahan ini tentu menjadi perhatian, dan kita juga memiliki tingkat kesulitan untuk menunda kegiatan, jangan sampai kita nanti terlambat kegiatan di lapangan," jelasnya.
Lebih jauh, Ardiansyah menerangkan belum mengetahui batas waktu dari kebijakan yang dibuat Pemerintah Pusat ini.
"Kita harapkan jangan terlalu lama instruksi presiden itu. Semoga April atau Mei bisa turun," harapnya.
Meski begitu, dia mengaku dengan APBD Kutim tahun anggaran 2025 sebesar Rp11,15 triliun diusahakan dapat mendukung semua program yang telah direncanakan.
"Namanya bisa disebut anggaran kurang bayar aja. Paling pengaruhnya satu sampai dua triliun. Artinya fokus kita nanti ke angka yang ada aja yang bisa kita maksimalkan, jadi masih aman," tandasnya.
Ardiansyah menambahkan Pemerintah Pusat memberikan keleluasaan bagi kepala daerah terpilih untuk mengalokasi anggaran. Menurutnya, hal tersebut menjadi kunci penyelesaian permasalahan setelah pelantikan Bupati terpilih nantinya. (*)