BONTANG — DPRD Kota Bontang saat ini tengah menggalakkan pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait Bank Perkreditan Rakyat.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengaku pihaknya sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) pembentukan Bank Bontang Sejahtera.
“Dulu namanya Bontang Sejahtera. Sekarang berubah jadi Bank Perekonomian Bontang,” ucapnya saat ditemui katakaltim, Senin 16 Juni 2025, di Bontang Lestari.
Politisi Golkar itu menyampaikan, Raperda ini adalah inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
Dia menilai pembahasannya sangat dinamis. Butuh kehati-hatian dan kejelian. Sebab menyangkut regulasi. Jangan sampai punya celah.
Baca Juga: Warga Keluhkan Pengerjaan Jalan Cipto Mangunkusumo, Anggota DPRD Sumardi Angkat Bicara
“Ini sangat dinamis. Harus betul-betul hati-hati,” tukasnya. “Karena jangan sampai ujung-ujungnya terbentur dengan regulasi. Bisa bermasalah uangnya masyarakat, nasabah,” sambungnya.
Untuk itu Rustam benar-benar menitik beratkan kepada seluruh pihak yang terlibat agar master plan-nya, atau rencana bisnisnya mampu menjadikan Bank lebih maju.
“Jadi kami benar-benar menekankan, beri kami keyakinan, beri kami master plan supaya Bank ke depan ini bisa lebih baik lagi,” tandasnya.
Rustam lebih jauh menyampaikan, ujung-ujungnya, Bank Bontang Sejahtera, yang sedang menjadi Bank Perekonomian Bontang ini, sangat butuh suntikan dana.
“Kalau kami perhatikan begitu. Mereka butuh suntikan dana,” terangnya. “Sekarang ini kan mereka bisa eksis karena melibatkan saham pemerintah, deposito, debitur dan juga suntikan dari Bankaltimtara,” sambung dia.
Meskipun, nilai Rustam, bahwa sampai saat ini Bank tersebut cukup sehat. Namun hanya berada di level pertengahan.
“Namun kurang modal. Hanya berada di level tengah aja. Jadi gampang sekali jatuh,” tuturnya.
Itulah kenapa, dari Raperda ini pihaknya akan mencari solusi cepat dan konkret. Katanya, Oktober 2025, Raperda-nya sudah rampung.
“Raperda-nya kira-kira Oktober selesai sudah. Karena agak alot. Kita harus hati-hati. Jangan sampai kebijakan kita baik (menguntungkan masyarakat-red), tapi di mata hukum bermasalah,” pungkasnya. (Adv)